IPW Apresiasi Kapolri Bentuk Satgas Antipolitik Uang Pilkada 2018

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian telah membentuk Satgas Antipolitik Uang di Pilkada 2018. Gagasan itu mendapat apresiasi dari Indonesia Police Watch (IPW).

“IPW memberi apresiasi dan mendukung penuh gagasan Kapolri membentuk Satgas Antipolitik Uang,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan yang diterima Cendana News, Kamis (11//1/2018) pagi.

Menurut Neta, selama ini isu politik uang di pilkada selalu terabaikan, baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Polri sendiri. Akibatnya pascapilkada banyak kepala daerah yang tertangkap dalam kasus korupsi karena meereka harus mengembalikan (modal) politik uang yang dikeluarkan saat pilkada.

Neta menyebut, Satgas Antipolitik Uang ini sebuah terobosan dari Tito untuk mewujudkan pilkada yang bersih dan terciptanya demokrasi yang berkualitas. “IPW berharap keberadaan satgas ini berkelanjutan karena keberadaannya bagian dari tugas kepolisian seperti yang diamanatkan Tri Brata, yakni polisi sebagai penjaga moral masyarakat,” imbuhnya.

Sejak Kamis (11/1), Satgas sudah bisa bekerja saat partai-partai mengincar para bakal calon agar bisa terdeteksi kebenaran isu uang mahar dari para calon untuk partai politik di Pilkada 2018. Bagaimana pun, kata Neta, uang mahar adalah bagian dari politik uang.

Untuk melancarkan kinerja Satgas Antipolitik Uang, menurut Neta, Polri harus menggerakkan semua jaringan, terutama untuk mencari informasi keberadaan politik uang di berbagai daerah. Intelijen, Polsek, dan Polres harus menjadi ujung tombak untuk mendeteksi dugaan politik uang di pilkada.

“Wewenang Polri untuk memburu politik uang ini sangat luas. Berbeda dengan KPK yang cakupannya hanya sebatas politik uang di kalangan penyelenggara negara. Bahkan para pelaku politik uang bisa dijerat Polri dengan pasal berlapis, mulai dari UU Tipikor, UU Pemilu, UU Parpol hingga KUHP,” tutur Neta.

Sedangkan dasar hukum penindakan politik uang itu, jelas Neta, tercantum dalam Pasal 73 ayat (3) dan 187A sampai 187D UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemililahan Gubenur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 73 ayat 1 UU itu menegaskan, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilih dan/atau pemilih. Ayat 2, calon yang terbukti melakukan pelanggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota.

Ayat 3, tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat 1 berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempuanyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana.

Kemudian ayat 4, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu.

Ayat 5, pemberikan sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menggugurkan sanksi pidana. “Adapun ancaman pidananya, di Pasal 73 ayat 4 disebutkan pelaku pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling banyak sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Neta.

IPW berharap dengan adanya Satgas Antipolitik Uang, Polri bersikap serius menjalankan tugasnya agar kasus-kasus korupsi sebelum pilkada maupun saat kepala daerah terpilih bisa dikurangi. Sehingga Polri bisa membantu terciptanya pilkada yang bersih, berkualitas, aman, dan demokratis.

Lihat juga...