DENPASAR – Bank Indonesia menargetkan jumlah uang tidak layak edar di Bali akan menurun di 2018. Upaya tersebut akan dilakukan dengan menggencarkan layanan kas yang dilakukan bank sentral dan bank umum.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana mengatakan, layanan kas dilakukan di dalam dan di luar kantor seperti melalui kas keliling. Layanan kas di dalam kantor, BI melayani penyetoran dan pembayaran oleh bank umum dan penukaran uang langsung dengan masyarakat pada jadwal tertentu.
Selain menukarkan uang langsung ke kantor perwakilan bank sentral di Denpasar, masyarakat juga dapat menukar di bank umum. Layanan kas itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan kondisi layak.
“Sepanjang bank memiliki persediaan uang yang layak edar, maka bank tidak boleh menolak permintaan penukaran dari masyarakat,” imbuh pria yang akrab disapa CIK tersebut, Sabtu (6/1/2018).
Sementara mempertimbangkan, geografis wilayah di Bali yang luas disiapkan layanan kas di luar kantor. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah terpencil yang kesulitan mendapatkan uang dengan kualitas baik dan pecahan yang sesuai.
Layanan luar kantor dilakukan dengan kas titipan, seperti menitipkan uang layak edar kepada bank pengelola di Singaraja yang telah dilakukan sejak 2016. Dengan upaya tersebut wilayah Bali Utara dan sekitarnya mendapatkan kualitas uang lebih baik.
Program kas titipan diikuti delapan anggota bank peserta dan satu bank pengelola yang juga merangkap anggota wilayah Singaraja. Dengan begitu, bank pengelola kas titipan dapat melakukan kas keliling di wilayah Buleleng dan Jembrana. “BI juga melakukan kas keliling yang rutin menyasar langsung masyarakat seperti di pasar, pusat perbelanjaan hingga daerah terpencil seperti Nusa Penida, Lembongan dan Ceningan untuk penukaran uang,” tambahnya.
Kas keliling juga dilakukan melalui money changer atau usaha penukaran valuta asing hingga pelaku usaha termasuk bekerja sama dengan lembaga keuangan mikro seperti lembaga perkreditan desa, Badan Usaha Milik Desa dan Koperasi.
BI mencatat nominal uang tidak layak edar yang diterima bank sentral itu pada triwulan III tahun 2017 mencapai Rp77 miliar atau 107 ribu lembar. Jumlah tersebut menurun 13 persen jika dibandingkan triwulan sebelumnya dan dibandingkan periode sama tahun lalu menurun sebesar 36,7 persen. (Ant)