21 Izin Tambang di Sumbar Dibatalkan

PADANG — Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar), Herry Martinus, mengatakan ada 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang dianggap tidak clear and clean (CnC) yang dibatalkan.

Dengan adanya pembatalan izin itu, maka pengusaha lainnya bisa segera memenuhi persyaratan perizinan, sehingga dapat melakukan pertambangan.

“Hingga saat ini, terdapat 79 IUP logam dan batu bara masih berlaku dan dinyatakan CnC yang berlokasi di Sumbar. Di luar jumlah tersebut, ada 21 IUP dibatalkan,” katanya, Rabu (17/1/2018).

Ia menjelaskan, yang berstatus non CnC itu  sudah ada SK pembatalan. Dan dari 21 IUP itu, masih terdapat 11 IUP non-CnC dalam proses finalisasi SK pembatalan dan pencabutan.

Jika melihat pada Peraturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sudah memberikan ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan.

“Jadi, berdasarkan Permen No.43/2015, IUP non-CnC wajib dibatalkan oleh gubernur. Kemudian sesuai kewenangan, bahwa pemerintah provinsi hanya terbatas kepada penerbitan izin dan melakukan evaluasi. Sedangkan untuk pengawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Heri juga mengatakan, dengan perubahan tersebut, maka Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan beralih status menjadi pegawai pemerintah pusat. Namun, biaya operasional pengawasan pertambangan tetap dibebankan kepada pemerintah daerah.

Sedangkan, untuk izin tambang yang berstatus CnC, Dinas ESDM tetap memantau kepatuhan perusahaan tambang dari kewajiban teknis dan finansial. Kewajiban finansial ini adalah pelunasan iuran tetap sampai tahun terakhir saat penyampaian, bagi pemegang IUP eksplorasi.

“Setiap akhir tahun, perusahaan pertambangan wajib menyerahkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan ke Dinas ESDM untuk disahkan. Lewat RKAB, ESDM memantau usaha pertambangan. Kalau mereka tak menyerahkan RKAB, kami tak akan mengesahkan dokumen. Ini persyaratan harus mereka penuhi untuk pertambangan,” tungkasnya.

Selain itu, untuk penerbitan IUP, saat ini melalui mekanisme lelang. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan pemberian IUP mineral logam dan batubara dilakukan melalui lelang.

“Sekarang untuk seluruhnya izin pertambangan logam dan batu bara sudah berubah menjadi sistem lelang. Maka, lelang tersebut didahului penentuan IUP oleh gubernur,” tegasnya.

Menurutnya, setelah ditetapkan IUP oleh gubernur, maka diusulkan ditetapkan oleh menteri. Sebelum menteri menetapkan IUP itu, dilakukan verifikasi oleh Kementerian ESDM tentang data pendukung.

“Jadi, dari data pendukung itu, maka didapatkan nilai lelang, kemudian dapat pemenang lelang. Lalu, baru diterbitkan IUP,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran Sumbar, Zul Aliman, menyatakan sepanjang 2017 lalu, cukup banyak lokasi tambang yang telah didatangi tim penertiban tambang liar yang tersebar di sejumlah daerah di Sumbar.

Ia menyebutkan, kebanyakan tambang yang ditemukan di lapangan itu, usaha tambang yang tidak memiliki izin usaha atau merupakan tambang ilegal. Usaha tambang seperti itu, telah diamankan tim dengan cara menyita peralatan seperti mesin dompeng, cangkul, dan sejumlah pejabat peralatan lainnya.

“Tambang yang tidak berizin ditemukan di lapangan itu kebanyakan merupakan penambang pasir atau disebut galian C,” tegasnya.

Menurutnya, perlu adanya tindakan pengawasan, karena usaha tambang jika dibiarkan, akan dapat merusak lingkungan. Untuk itu, selaku tim penegak Perda tambang, memiliki tugas untuk menertibkan tambang-tambang ilegal.

“Data-data sepanjang 2017 lalu kita belum menghimpun, berapa tambang yang telah kita amankan peralatannya,” tegasnya.

Lihat juga...