21 Izin Tambang di Sumbar Dibatalkan
PADANG — Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar), Herry Martinus, mengatakan ada 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang dianggap tidak clear and clean (CnC) yang dibatalkan.
Dengan adanya pembatalan izin itu, maka pengusaha lainnya bisa segera memenuhi persyaratan perizinan, sehingga dapat melakukan pertambangan.
“Hingga saat ini, terdapat 79 IUP logam dan batu bara masih berlaku dan dinyatakan CnC yang berlokasi di Sumbar. Di luar jumlah tersebut, ada 21 IUP dibatalkan,” katanya, Rabu (17/1/2018).
Ia menjelaskan, yang berstatus non CnC itu sudah ada SK pembatalan. Dan dari 21 IUP itu, masih terdapat 11 IUP non-CnC dalam proses finalisasi SK pembatalan dan pencabutan.
Jika melihat pada Peraturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sudah memberikan ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan.
“Jadi, berdasarkan Permen No.43/2015, IUP non-CnC wajib dibatalkan oleh gubernur. Kemudian sesuai kewenangan, bahwa pemerintah provinsi hanya terbatas kepada penerbitan izin dan melakukan evaluasi. Sedangkan untuk pengawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Heri juga mengatakan, dengan perubahan tersebut, maka Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan beralih status menjadi pegawai pemerintah pusat. Namun, biaya operasional pengawasan pertambangan tetap dibebankan kepada pemerintah daerah.
Sedangkan, untuk izin tambang yang berstatus CnC, Dinas ESDM tetap memantau kepatuhan perusahaan tambang dari kewajiban teknis dan finansial. Kewajiban finansial ini adalah pelunasan iuran tetap sampai tahun terakhir saat penyampaian, bagi pemegang IUP eksplorasi.