MUKOMUKO – Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta salah seorang pengusaha tambang Galian C batu di Kecamatan Selagan Raya yang memiliki izin lingkungan melaporkan kegiatannya pada semester pertama tahun ini.
“Kami sudah menemui pengusaha tambang Galian C batu di Kecamatan Selagan Raya. Kami minta pengusaha itu melaporkan kegiatannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Sabtu (4/11/2017).
Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil pengecekannya ke lokasi tambang Galian C batu yang diduga berada dekat dengan fasilitas umum di daerah itu. Namun, instansi itu tidak menemukan tambang Galian C batu yang melakukan aktivitas penambahan batu dekat fasilitas umum di wilayah tersebut.
Ia juga mengatakan, salah seorang pengusaha tambang Galian C batu di Kecamatan Selagan Raya berjanji melaporkan kegiatannya pada hari Senin (6/11). Selain itu, ia juga meminta, pengusaha tambang Galian C batu lainnya di daerah itu untuk melaporkan kegiatannya.
Ia menyebut, hingga kini 15 usaha tambang Galian C batu di daerah itu yang memiliki izin lingkungan tetapi belum melaporkan kegiatannya pada semester pertama tahun ini. “Masih ada 15 tambang Galian C batu di daerah ini yang belum melaporkan kegiatannya. Kami telah menyampaikan surat peringatan kepada pemilik usaha tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, sebanyak 27 usaha tambang Galian C (batu dan pasir) di daerah itu, sebanyak dua usaha pertambangan di antaranya tidak beroperasi lagi. Sedangkan lima usaha tambang Galian C batu di daerah itu sudah melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan sejak beberapa bulan yang lalu.
Ia menyatakan, tambang Galian C batu yang memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan atau UKL-UPL yang wajib melaporkan kegiatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. (Ant)