Pemeriksaan Setya Novanto tak Perlu Izin Khusus Presiden
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus Tipikor yang dimaksud adalah dugaan penggelembungan anggaran proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.
Menurut laporan dan penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total anggaran proyek pengadaan e-KTP tersebut telah menghabiskan anggaran keuangan negara sebesar 5,9 triliun rupiah. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, proyek pengadaan e-KTP tersebut ternyata justru merugikan anggaran keuangan negara yang diperkirakan mencapai 2,3 triliun rupiah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta membenarkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepada Setya Novanto akan dilakukan hari ini. Setya Novanto dijadwalkan akan bersaksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), mantan Direktur Utama PT. Quadra Solution, salah satu perusahaan anggota pemenang konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP.
Setya Novanto belakangan diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014. Yang bersangkutan diduga mengetahui dan ikut serta dalam pembahasan terkait penganggaran hingga pencetakan sekaligus proses pendistribusian e-KTP kepada masyarakat yang berhak menerima.
Febri Diansyah menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Setya Novanto telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Febri Diansyah menyebutkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak memerlukan izin khusus, misalnya izin yang dikeluarkan oleh Presiden atau Kepala Negara.
“Pemanggilan dan pemeriksaan Setya Novanto sebagai saksi terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) e-KTP sudah sesuai dengan aturan atau prosedur yang berlaku, Setya Novanto hingga saat ini diketahui masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Namun sebenarnya dalam kasus e-KTP tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan posisi dan jabatan Setya Novanto sekarang,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/11/2017).
Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa pemanggilan Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus perkara e-KTP tersebut dilakukan karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri. Pada saat itu kebetulan sedang ada pembahasan yang berkaitan dengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbasis elektronik atau e-KTP.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, hingga berita ini ditulis Setya Novanto dipastikan kembali mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Hingga siang ini tampaknya memang tidak ada tanda-tanda atau persiapan khusus terkait kedatangan Setya Novanto di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.