Misteri Pemberi Izin Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta

“Saya sampaikan bahwa sebagai Presiden saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi, dan sebagai gubernur saya tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut kepada wartawan menanggapi pro-kontra penghentian proyek reklamasi teluk Jakarta.

Lalu bagaimana dengan keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan, Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Mantan Wali Kota Solo tersebut berdalih bahwa Pergub tersebut bukanlah landasan hukum dalam melanjutkan maupun menghentikan proyek reklamasi.

“Terkait Pergub itu, merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau mau minta izin, begitu loh. Kalau mau minta izin aturanya seperti apa, nah itu isi dari Pergub tersebut,” kata Jokowi.

Sementara itu mantan Ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Sudirman Said menegaskan, proyek reklamasi di teluk Jakarta saat ini sudah tidak sesuai dengan rancangan awal yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Salah satunya adalah penggunaan terminologi “pulau”, di mana dalam Keppres tersebut tidak ada penulisan istilah pulau.

“Kalau kita lihat dalam Keppres 52 Tahun 1995 itu sangat jelas yang dikerjakan sekarang sama sekali jauh dari apa yang dirancang dari awal. Kata-kata pulau itu kan muncul belakangan, jadi itu yang harus kita luruskan,” ungkapnya kepada media beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli sudah menghentikan adanya pengerjaan proyek reklamasi tersebut karena menurutnya proyek tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan menyalahi lingkungan hidup. Namun, setelah itu Rizal Ramli dicopot oleh Joko Widodo dari jabatan tersebut dan digantikan oleh Luhut Binsar Panjaitan, kemudian Luhut mencabut moratorium dengan diterbitkanya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 untuk mencabut moratorium reklamasi yang ditetapkan Menko Kemaritiman sebelumnya, yakni Rizal Ramli.

Lihat juga...