KPK Panggil Gamawan Fauzi dan Hotma Sitompul Terkait E-KTP
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebutkan bahwa Tersangka ASS pernah memberikan sejumlah uang kepada beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut pernah disampaikan oleh terdakwa Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Sugiharto mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya yaitu Irman, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia.
Sugiharto belakangan diketahui sempat meminta agar tersangka ASS segera menyiapkan sebesar 500 ribu Dolar Amerika (USD) dan 1 miliar upiah untuk Miryam S. Haryani, Anggota Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014.
ASS diduga juga pernah memberikan sejumlah uang kepada sejumlah Anggota Komisi II DPR RI dan juga sejumlah pejabat yang terkait lainnya, namun jumlah uangnya masih dalam penyelidikan KPK.