KPK Panggil Gamawan Fauzi dan Hotma Sitompul Terkait E-KTP
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil sejumlah saksi-saksi penting dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP. Mereka akan diperiksa dan dimintai keterangan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Direktur PT Quadra Solution.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Merah Putih Jakarta, sejumlah saksi yang dipanggil sudah datang. Di antaranya yang datang Gamawan Gauzi, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Hotma Sitompul, seorang pengacara. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan sekaligus dimintai keterangan yang dikakukan oleh penyidik KPK di lantai 2 Gedung KPK Jakarta.
“Pemanggilan sejumlah saksi-saksi tersebut dilakukan oleh penyidik KPK untuk mendalami sekaligus menyelidiki sejauh mana peran tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) yang pernah menjabat sebagai Direktur PT. Quadra Solution, salah satu perusahaan anggota konsorsium pemenang lelang tender proyek pengadaan KTP Elektronik yang merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 miliar rupiah” jelas Juru Bicara Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/11/2017).
PT Quadra Solution belakangan diketahui tergabung dalam anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) bersama dengan sejumlah perusahaan lainnya. Diantaranya adalah PT. Lembaga Elektronik Nasional (LEN) Industri, Perum PNRI, PT Sucofindo dan PT. Sandipala Artha.
Sebagai rasa terimakasih, sejumlah perusahaan pemenang lelang tender proyek pengadaan e-KTP tersebut kemudian memberikan sejumlah uang kepada pejabat maupun Anggota Komisi II DPR RI.