Terkait e-KTP, Ganjar Pranowo Pernah Menolak Pemberian Uang
JAKARTA – Setelah sebelumnya sempat ditunda selama 1 jam, persidangan lanjutan dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP kembali digelar di Gedung Pengadilan Negeri / Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat bertanya kepada sejumlah saksi seputar pengetahuan saksi yang dihadirkan dalam persidangan terkait pembahasan proyek pengadaan e-KTP. Ketiga saksi tersebut masing-masing Ganjar Pranowo, Dody Priyono dan Jimmy Iskandar Tedjasusila atau Boby.
Keterangan ketiga saksi tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga dihadirkan dalam ruangan persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi Narogong duduk di sebelah tim kuasa hukum sekaligus pengacaranya.
Salah satu saksi yang paling banyak ditanya oleh JPU KPK adalah Ganjar Pranowo, mantan Wakil Ketua Fraksi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ganjar Pranowo hingga saat ini diketahui masih menjabat sebagai Gebernur Provinsi Jawa Tengah dengan masa jabatan periode 2013 hingga 2018.
Saat ditanya JPU KPK apakah pernah menerima sejumlah uang atau aliran dana terkait kasus proyek pengadaan e-KTP, secara tegas Ganjar Pranowo menjawab bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima apapun dan dari siapapun. Namun Ganjar Pranowo mengakui bahwa memang sempat ada beberapa pihak yang pernah mencoba memberikan sesuatu yang diduga sebagai uang kepadanya.
“Pernah suatu kali saya bertemu dengan seorang Anggota Komisi II DPR RI yaitu saudara Mustokoweni, yang bersangkutan sempat memberikan imbalan atau hadiah yang diduga sebagai uang. Namun kemudian saya tolak, kemungkinan pemberian sejumlah uang tersebut bertujuan untuk memuluskan pembahasan persetujuan anggaran pengadaan proyek e-KTP,” kata Ganjar Pranowo di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa dirinya kemudian menyampaikan kepada Mustokoweni bahwa sebaiknya uang atau imbalan tersebut disimpan saja atau dikembalikan kepada pihak pemberi. Ganjar Pranowo juga menegaskan bahwa dirinya sudah merasa cukup dengan pendapatannya sebagai Anggota DPR RI sehingga tidak bersedia menerima hadiah atau imbalan yang dimaksud.
Ganjar Pranowo juga membantah terkait adanya dugaan keterlibatan proyek e-KTP. Bahwa dirinya disebut-sebut oleh sejumlah saksi dalam persidangan e-KTP sebelumnya. Pada saat itu Ganjar Pranowo diduga disebut telah menerima sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing yaitu Dolar Amerika (USD). Nilainya diperkirakan ratusan ribu USD. Namun hingga detik ini pemberian sejumlah uang tersebut belum pernah terungkap secara tuntas dalam persidangan e-KTP.