Replanting Sawit di Mukomuko Syaratkan STD-B

MUKOMUKO – Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) perkebunan menjadi syarat penerimaan bantuan program peremajaan atau replanting kelapa sawit.

Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyebut, calon penerima dan calon lokasi (CPCL) kebun kelapa sawit yang menerima bantuan program peremajaan (replanting) kelapa sawit adalah kebun yang sudah tidak produktif.

“Petani harus punya STD-B perkebunan kelapa sawitnya. STD-B perkebunan merupakan syarat untuk mendapatkan program peremajaan sawit tidak produktif milik petani,” kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Wahyu Hidayat, Minggu (24/9/2017).

Pemerintah pusat telah meminta data calon penerima dan calon lokasi kebun kelapa sawit yang penerima program peremajaan atau replanting tanaman sawit tidak produktif kepada Dinas Pertanian setempat. Rencananya program peremajaan tanaman sawit tidak produktif milik petani setempat mulai dilaksanakan pada tahun 2018.

Saat ini Dinas Pertanian masih menyiapkan data CPCL, termasuk persyaratan STD-B perkebunan yang ditargetkan selesai di tahun ini. Oleh karenanya, petani yang mengusulkan program peremajaan sawit tidak produktif diharapkan segera menggurus STD-B ke bidang perkebunan setempat.

Wahyu menyebut, instansinya sebelumnya mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit pada lahan seluas 1.335 hektare milik petani setempat yang tidak produktif kepada pemerintah pusat. “Data luas lahan perkebunan yang diusulkan dalam program tersebut sudah dikirimkan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia mengatakan, instansinya mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit milik petani yang tidak produktif lagi karena sudah berumur di atas 25 tahun dan menggunakan bibit asalan. Ia menerangkan, produktivitas kebun sawit yang sudah berumur di atas 25 tahun dan menggunakan bibit asalan sebanyak 10 ton per tahun. (Ant)

Lihat juga...