Percepatan Ekonomi Berbasis Hutan, Kementerian LHK MoU dengan Pemprov Sulteng
PALU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Sulawesi Tengah terkait percepatan pengembangan ekonomi berbasis masyarakat di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) di daerah itu.
Penandatangan kerja sama tersebut dilakukan Gubernur Sulteng H Longki Djanggola dengan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemen LHK, Ruf’ie di ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Senin.
Geburnur Sulteng Longki Djanggola menyambut gembira kerja sama di bidang bisnis pengelolaan hasil hutan nonkayu yang banyak terdapat di kawasan hutan Sulawesi Tengah.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kementerian LHK yang menjadikan Sulteng sebagai salah satu daerah di Tanah Air untuk pengembangan ekonomi berbasis masyarakat,” kata dia.
Menurut dia, kerja sama bisnis pengelolaan hasil hutan yang ditandatangani Pemprov Sulteng dan Kementerian LHK merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam mempercepat pengembangan ekonomi masyarakat di wilayah KPH.
Gubernur mengatakan hingga ini Pemprov Sulteng telah memiliki 13 KPH yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
Menurut dia, percepatan pengembangan ekonomi bermasis masyarakat di wilayah KPH memerlukan perhatian dan komitmen bersama antar semua pihak terkait, termasuk di dalamnya pemerintah pusat, daerah dan juga pihak ketiga yakni swasta yang diharapkan sebagai pasar utama dari hasil-hasil produk yang dikelola KPH di daerah tersebut.
Tujuan utama yang diharapkan dari nota kesepahaman tersebut adalah meningkatkan ekonomi masyarakat di dalam atau sekitar KPH dan terwujudnya hutan lestari.