Lindungi Pasar Tradisional, Pemkot Balikpapan Atur Jarak Ritel Modern
BALIKPAPAN — Untuk menjaga kestabilan dan mematikan ekonomi warung-warung kecil dan pasar tradisional di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tentang Pengaturan ritel modern. Pengaturan ritel modern sudah diatur dalam perwali setelah direvisi oleh pemerintah kota yang kini dalam tahap pelaksanaan.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengungkapkan perwali itu dibuat untuk tidak mematikan warung–warung kecil di sekitar dan pasar tradisional sehingga perlu pengaturan jarak pendirian ritel modern yang kini mulai tumbuh.
“Justru itu kita atur agar tidak mematikan warung-warung milik masyarakat yang ada di sekitar. Pendirian ritel modern ini kita atur jaraknya, sanksinya bila tidak ikut dalam perwali maka diminta untuk berhenti beroperasi,” ucapnya saat ditemui Selasa (19/9/2017).
Sedangkan ritel modern yang sudah berdiri, maka harus menyesuaikan perwali yang dikeluarkan dan harus mengikuti aturan pemerintah kota.
“Aturannya berlaku surut, artinya yang sudah ada apabila tidak diperbolehkan di jalan itu ada ritel modern maka harus mengganti kegiatannya bukan ritel modernnya. Pengawasan akan dilakukan dengan tim setelah perwali dikeluarkan. Kita juga harus lindungi warung-warung kecil karena juga menjadi kegiatan ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Adapun draft revisi pada perwali itu yaitu mengenai toko modern atau minimarket waralaba harus berjarak sekitar radius 300 meter dan hanya diperbolehkan berada di jalan tertentu yakni yang berstatus lokal primer,” ungkap perempuan yang akrab disapa Tantin.