Lindungi Pasar Tradisional, Pemkot Balikpapan Atur Jarak Ritel Modern
Dia menjelaskan Jalan lokal primer yang dimaksud adalah yang termasuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MT Haryono yang memang lebar bahu jalannya.
“Artinya tidak ada pembatasan untuk ritel modern, hanya diatur jaraknya saja. Pengaturan jarak ini salah satu upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi di masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, keberadaan Perwali juga untuk mengawasi apabila ditemukan ritel modern beroperasi di luar jalan yang sudah diatur, pasti ditertibkan.
Sementara itu, ketika ditanya kontribusi keberadaan ritel modern pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) pihaknya menambahkan kondtribusi secara langsung kemungkinan tidak, namun kontribusi barang atau stok barang dipastikan lancar.
“Misal orang yang beraktivitas pada katering atau kegiatan lainnya membutuhkan barang akan lancar,” tambahnya.