JAKARTA – Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) dalami informasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Upaya tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah aset yang diduga dimiliki oleh dua auditor BPK RI yakni Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI Ali Sadli (ALS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman informasi terkait dengan kasus yang diduga melibatkan dua auditor BPK terkait indikasi TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Selain memeriksa kedua tersangka Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, pendalaman pada Rabu juga dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta. Dua saksi diperiksa untuk tersangka Rochmadi Saptogiri, yakni Galuh Prariningrum dan Januar Mangitu. Sedangkan satu saksi untuk tersangka Ali Sadli, yakni Adhi Masya.
“Kami memeriksa para tersangka dan saksi untuk mendalami lebih lanjut indikasi penerimaan-penerimaan dan juga mengkonfirmasi sejumlah aset yang diduga dimiliki oleh para tersangka tersebut,” tambah Febri.
Sebelumnya kedua tersangka Rochamdi Saptogiri dan Ali Sadli telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait denga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016. Kedua tersangka diduga telah perbuatan menempatkan mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.