Kadin Indonesia Digugat ke Pengadilan Negeri Padang
PADANG – Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia No:Skep/301/DP/VIII/2017 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Sumatera Barat masa bakti 2017-2022, Budi Syukur yang sebelumnya merupakan calon Ketua Kadin Sumbar dinilai merupakan calon yang memiliki syarat lengkap serta sesuai dengan AD-ART Kadin, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang, dengan tergugat Kadin Indonesia.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah mengajukan keberatan kepada Kadin Indonesia pada bulan Juli 2017 lalu, karena kemenangan Ramal Saleh sebagai Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar) terpilih dinilai menyalahi aturan AD-ART Kadin. Proses dan persyaratan yang didaftarkan Ramal Saleh ke panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) ditemukan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Ketum Kadin Sumbar.
“Syarat itu, yang pertama Ramal Saleh melakukan pendaftaran untuk maju mencalonkan diri menjadi Ketum Kadin telah melewati waktu pendaftaran, yakni yang seharusnya pukul 16.00 Wib, akan tetapi Ramal Saleh mendaftar lewat dari pukul 17.00 Wib. Jadi yang saya tekankan di sini ialah syarat formilnya,” tegasnya, Jumat (15/9/2017).
Selanjutnya syarat yang tidak dipenuhi oleh Ramal Saleh yakni tentang KTA, sesuai pasal 34 ayat 1 huruf b, yakni setiap Calon Ketum Kadin sekaligus merangkap ketua formatur pada dasarnya sekurang-kurangnya punya KTA 3 tahun berturut-turut sampai tahun berjalan. Akan tetapi, Ramal Saleh hanya memiliki KTA 2 tahun. Namun, panitia ketika itu membiarkan dan menyatakan syarat dari Ramal Saleh lengkap. Nah, hal inilah yang menjadi pertanyaan dirinya, sehingga dirinya bersama Tim Kuasa Hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang.
Ia berharap, pada persidangan nanti bisa terungkap bagaimana proses penetapan Calon Ketum Kadin Sumbar yang tidak memenuhi syarat, malah lolos dan dinyatakan sah dan memenuhi syarat. Karena, Tim Kuasa Hukumnya sendiri telah memiliki sejumlah data dan saksi untuk persidangan gugatan tersebut.
“Saya menginginkan agar hal ini menjadi pelajaran bagi Kadin, sebab AD-ART Kadin itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden No.17 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Perubahan AD-ART, jadi janganlah dilakukan seenaknya saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Budi Syukur, Zulhesni mengatakan, gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Padang pada hari Rabu 13 September 2017 kemarin, dengan tuntutan yang menyatakan bahwa hasil musyawarah Kadin Sumbar Tahun 2017 melanggar Keputusan Presiden No.17 Tahun 2010 Tentang Perubahan Persetujuan AD-ART.
Dengan demikian, penetapan Ramal Saleh melalui SK yang telah dikeluarkan telah cacat hukum dan harus dibatalkan, serta tidak berlaku SK yang telah dikeluarkan tersebut. Selain itu, kata Zulhesni, tuntutan lainnya yakni memerintahkan Kadin Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia No:Skep/301/DP/VIII/2017 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Sumatera Barat masa bakti 2017-2022 tersebut.
“Meski SK telah dikeluarkan, kita telah melayangkan surat ke pemerintah daerah yakni Gubernur Sumbar untuk menunda pelantikan Kepengurusan Kadin Sumbar yang baru terpilih, mengingat proses hukum sedang berlangsung,” tegasnya.