Agus Rahardjo: Isi Rekaman Pembicaraan Bukti Otentik Kasus Suap e-KTP
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan bahwa isi rekaman pembicaraan yang rencananya akan diputar dalam persidangan pra peradilan Setya Novanto merupakan salah satu barang bukti otentik untuk mengungkap kasus perkara e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, isi rekaman pembicaraan tersebut merupakan salah satu alat bukti yang cukup untuk menetapkan SN (Setya Novanto) sebagai tersangka dalam kasus perkara korupsi e-KTP yang merugikan anggaran keuangan lebih dari 2,3 triliun rupiah.
“Pokoknya semuanya ada di dalam rekaman pembicaraan tersebut,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Namuan, sayangnya, Hakim Cepi Iskandar yang memimpin jalannya persidangan pra peradilan Setya Novanto tersebut ternyata keberatan alias menolak memutar atau memperdengarkan isi rekaman pembicaraan selama berlangsungnya persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan Hakim Cepi Iskandar yang menolak memutar atau memperdengarkan isi rekaman pembicaraan tersebut ternyata sama sekali tidak akan menyurutkan langkah KPK untuk menghadapi persidangan gugatan pra peradilan yang dilayangkan pihak kuasa hukum tersangka Setya Novanto.
Menurut Agus Rahardjo, rekaman pembicaraan tersebut berisi banyak hal yang akan mengungkapkan secara detail terkait apa peran dan sejauh mana pengaruh Setya Novanto dalam kasus perkara lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.
Meskipun demikian pihak KPK mengaku tetap menghormati dan menghargai keputusan Hakim Cepi Iskandar yang membatalkan alias tidak bersedia memutar isi rekaman barang bukti elektronik dalam persidangan pra peradilan Setya Novanto di (PN) Jakarta Selatan.
Pihak KPK memandang bahwa keputusan tersebut memang sepenuhnya hak prerogatif hakim yang ditunjuk oleh PN Jakarta Selatan untuk memimpin jalannya persidangan pra peradilan Setya Novanto. Dalam hal ini pihak KPK memang tidak dapat mempengaruhi atau tidak diperbolehkan ikut campur dalam urusan hukum di ranah pengadilan.
Sementara itu ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Hakim Cepi Iskandar berpendapat bahwa pemutaran barang bukti isi rekaman pemeriksaan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan banyak tafsiran dan bahkan bisa berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun menurutnya kebenaran dan keabsahan hasil rekaman pembicaraan tersebut memang harus bisa dibuktikan dalam persidangan.
Hakim Cepi Iskandar mengaku bahwa dirinya khawatir kalau di kemudian hari ternyata isi rekaman pembicaraan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Dengan alasan tersebut maka Hakim Cepi Iskandar memutuskan untuk menolak permintaan KPK memutar sekaligus memperdengarkan hasil rekaman pembicaraan terkait kasus perkara e-KTP.