Agus Rahardjo: Tunda Sidang Praperadilan Kedua Setya Novanto

JAKARTA – Agenda persidangan gugatan kasus praperadilan kedua terkait penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap Setya Novanto di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal digelar atau ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan tersebut merupakan permintaan atau permohonan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jakarta membenarkan bahwa pihaknya memang mengajukan pernohonan penundaan sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status hukum Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.

“KPK sebelumnya mengajukan permohonan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait penundaan atau pengunduran jadwal persidangan perdana gugatan praperadilan tahap kedua terkait Setya Novanto. Alasannya pihak KPK minta waktu karena masih bekerja menyelesaikan atau merampungkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Setya Novanto,” kata Agus Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Menurut Agus Rahardjo, saat ini pihak KPK bekerja lebih cermat, teliti dan penuh kehati-hatian, karena belajar dari kekalahan pada saat persidangan gugatan praperadilan Setya Novanto yang pertama. Dalam BAP yang baru tersebut pihak KPK tidak hanya memasukkan saksi yang memberatkan terdakwa, KPK juga mengakomodasi permintaan tersangka Setya Novanto mengajukan pemeriksaan saksi yang meringankan tersangka.

Agus Rahardjo juga menjelaskan bahwa pihak KPK telah menyanggupi permintaan yang bersangkutan untuk menghadirkan sejumlah saksi yang ditunjuk atau dipilih sendiri oleh Setya Novanto dengan tujuan untuk meringankan dirinya. Kini, pihak KPK secara tegas meminta waktu penundaan atau pengunduran jadwal persidangan perdana agar BAP Setya Novanto selesai (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Eko Sulestyono

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta juga membenarkan terkait adanya permohonan penundaan jadwal persidangan gugatan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan. Menurut Febri Diansyah, alasan penundaan atau pengunduran jadwal persidangan merupakan kewenangan Pimpinan KPK.

Febri Diansyah juga belum bersedia penjelasan secara rinci, poin-poin mana saja di dalam BAP Setya Novanto yang perlu dibenahi atau diperbaiki oleh pihak KPK. Yang jelas, pihak KPK memang minta waktu kepada pihak PN Jakarta Selatan untuk menyelesaikan BAP Setya Novanto.

 

 

Lihat juga...