Ketua KPK: Terima Kasih Dukungan Masyarakat Terkait Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengucapkan terima kasih atas masukan dan dukungan dari berbagai kelompok organisasi atau komponen masyarakat anti korupsi terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut tentu saja mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia masih percaya sepenuhnya terkait kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo pada saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Agus Rahardjo juga berharap semoga ke depan dukungan masyarakat kepada KPK tersebut terus mengalir dan tidak akan pernah surut sedikit pun.

“KPK tentu saja sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih terkait dukungan moral maupun spiritual yang terus diberikan kepada KPK, dukungan tersebut berasal dari berbagai organisasi atau koalisi masyarakat anti korupsi. Mereka selalu mendukung KPK, khususnya dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia,” jelas Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Namun Agus Rahardjo juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi di suatu negara tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat atau semudah membalikkan telapak tangan. Menurut Agus Rahardjo minimal dibutuhkan waktu sekitar 50 tahun bagi sebuah negara atau bangsa untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi, termasuk di Indonesia.

Agus Rahardjo mencontohkan bahwa negara-negara maju rata-rata atau kebanyakan indeks korupsi sangat rendah, misalnya seperti di Inggris dan Belanda. Hal tersebut bisa terwujud karena mereka sebelumnya telah lama melakukan kampanye atau gerakan melawan segala sesuatu yang berbau korupsi, yaitu sejak tahun 1800 atau 200 tahun yang lalu.

Sistem penanganan anti korupsi negara-negara maju sudah begitu baik dan kuat, sehingga bisa dikatakan mereka sudah sangat berhasil untuk menekan perbuatan korupsi yang terjadi di negaranya. Indonesia hingga saat ini tercatat masih berada di bawah Singapura dan Malayasia dalam peringkat indeks penanganan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun walaupun demikian berdasarkan peringkat negara-negara di dunia dalam hal penanganan pemberantasan korupsi, hingga tahun 2017, Indonesia tercatat menduduki peringkat ke 37. Peringkat indeks korupsi Indonesia tersebut jelas sudah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan tahun 2001, dimana pada waktu itu Indonesia masih menduduki peringkat ke 17 dunia.

Lihat juga...