Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Sementara itu terdakwa Patrialis Akbar mengaku sangat terkejut alias kaget tidak habis pikir mengapa dirinya dituntut dengan ancaman hukuman selama 12,5 tahun penjara oleh JPU KPK. Padahal dirinya mengaku telah mengembalikan uang suap tersebut dan juga sudah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Yang Mulia Ketua Majelis Hakim, tuntutan 12,5 tahun penjara dari JPU KPK bagi saya tentu sangat tidak adil. Saya sudah mengungkapkan semua fakta-fakta dalam persidangan, tidak ada yang saya tutup-tutupi selama menjalani pemeriksaan di Gedung KPK dan juga pada saat menjalani persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Maka dengan ini saya berencana akan melakukan pembelaan pekan depan terkait dengan tuntutan JPU KPK tersebut,” papar Patrialis Akbar dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

Lihat juga...