Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara
JAKARTA — Persidangan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam bentuk penerimaan suap atau gratifikasi dengan terdakwa Patrialis Akbar kembali digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja, Jalan Bungur Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Patrialis Akbar yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK menuntut terdakwa Patrialis Akbar dengan ancaman hukuman penjara selama 12,5 tahun.
Anggota JPU KPK mendakwa Petrialis Akbar yang saat itu masih menjabat sebagai salah satu Hakim Agung di Mahkamah Konstitusi tersebut telah terbukti dengan sengaja melakukan korupsi terkait dengan permohonan uji materi atau Judicial Review terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis Akbar bersama beberapa terdakwa lainnya, yaitu masing-masing Basuki Hariman, Kamaludin dam Fenny N.G. diduga saling bekerja sama untuk meloloskan uji materi terkait dengan UU No. 41 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelaksanaan dan aturan yang berkaitan impor daging sapi dari luar negeri ke Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, maka seluruh JPU KPK akhirnya menuntut Patrialis Akbar dengan ancaman hukuman penjara selama 12,5 tahun, menurut JPU KPK Patrialis Akbar telah terbukti menerima sejumlah uang dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika (USD).
Uang tersebut belakangan diketahui diterima secara bertahap oleh Patrialis Akbar dari perantara suap yaitu Kamaludin dan N.G. Fenny. Sedangkan sebagai pihak pemberi uang suap adalah Basuki Hariman, yang tak lain adalah seorang pengusaha atau importir daging sapi.