Lampung Berhasil Wujudkan 184 Hektare Perhutanan Sosial

Selain itu membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/128/III.18/HK/2016 tanggal 28 Desember 2016.

“Pemprov Lampung juga mendorong terbentuknya Perda Perhutanan Sosial. Kita akan lakukan road show untuk meyakinkan kepada kepala daerah kabupaten dan kota pentingnya masyarakat melakukan pengelolaan hutan,” ujarnya.

Selain itu untuk mempercepat perhutanan sosial, Pemprov Lampung mendorong penyederhanaan persyaratan dalam pengajuan izin.

Sekdaprov Lampung juga berharap perhutanan sosial difasilitasi seluruhnya oleh pusat, termasuk pembentukan pokja percepatan perhutanan sosial Provinsi Lampung dan kesatuan pengelolaan hutan.

“Perhutanan sosial ini untuk cita-cita hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu perhutanan sosial tidak hanya dibahas, tapi akan bersama-sama ditindaklanjuti sehingga memberi hasil yang signifikan dalam pembangunan kehutanan dan ekonomi masyarakat di Provinsi Lampung,” katanya.

Direktur WALHI Lampung, Hendrawan mengatakan, kebijakan perhutanan sosial melalui skema kemitraan di level daerah bisa diimplementasi yang diperkuat dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016.

“Di Lampung memang sudah menyiapkan instrumen kebijakan yaitu Pokja, tapi perlu dikuatkan lagi melalui Perda,” ujarnya.

Selain itu daerah juga membuat Perda atau Pergub atau memasukkan perhutanan sosial dalam rencana kerja daerah. Sehingga perizinan pengelolaan hutan tersebut, bisa dilakukan di level daerah, misalnya tidak perlu lagi ke kementerian tetapi gubernur pun bisa mengeluarkan izin.

Lihat juga...