Kepala LHK NTB: Program Perhutanan Sosial Sudah Berjalan

Editor: Irvan Syafari

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Madani Mukarrom/foto : Turmuzi.

MATARAM — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Madani Mukarrom mengatakan, program perhutanan sosial yang dicanangkan pemerintah pusat sebenarnya telah diberikan Pemda NTB kepada masyarakat, terutama masyarakat sekitar kawasan hutan

“Program perhutanan sosial tersebut diberikan Pemda NTB melalui Hutan Kemasyarakatan (HKm) di sejumlah kawasan hutan yang terdapat di kabupaten kota NTB” kata Madani di Mataram, Rabu (25/4/2018)

Dikatakan, saat ini capaian Perhutanan Sosial yang telah diserahkan kepada masyarakat melalui HKm dengan Penetapan Areal Kerja (PAK) HKm di NTB seluas 31.220,50 Ha

IUPHKm seluas 20.049,6 Ha, Penetapan Areal Kerja (PAK) HTR: 4.396 Ha, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) – HTR: 3.152,88 Ha, Kemitraan Kehutanan (KK) 11.604 Ha dan MoU KK seluas 3.821 Ha.

“Termasuk pengelolaan kawasan hutan konservasi melalui pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) di sejumlah hutan konservasi seperti TWA Kerandangan dan TWA Gunung Tunak,” terang Madani.

Sebelumnya, sebagai salah satu upaya percepatan Program Prioritas Nasional RAPS di seluruh wilayah NTB, pemerintah pusat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasioanal (ATR / BPN), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Telah menyelenggarakan pra-rembuk Nasional RAPS untuk Keadilan Sosial di sembilan Provinsi prioritas, termasuk NTB untuk memastikan penyelesaian usulan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial dari masyarakat dan mitra pembangunan.

“Dengan kolaborasi pusat, daerah dan masyarakat, diharapkan bisa mendorong masyarakat agar semakin aktif mengusulkan RAPS dan model pemberdayaanya untuk ditindaklanjuti ATR/BPN, KLHK dan Kemendes” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Agung Hardjono.

Lihat juga...