Sumbar Redistribusi 80 Ribu Hektare Lahan Hutan

Editor: Mahadeva

PADANG – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melepas 80 ribu hektare lahan kawasan hutan untuk diredistribusikan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi – Foto M Noli Hendra

Kemudian ada 260 ribu hektare lahan perhutanan sosial, juga diserahkan pemanfaatannya kepada masyarakat. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi, menyebut, penyerahan telah dilakukan sejak 2011 sampai 2017 lalu.

Lahan yang dikeluarkan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.422/kpts-II/ 1999, tentang penunjukan hutan di Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.35/Menhut-II/2013, tertanggal 15 Januari 2013 tentang tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.422/Kpts-II/1999, yang berisi penetapan luas kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat.

Redistribusi diberikan bagi masyarakat dalam bentuk sertifikasi melalui Badan Pertahanan Nasional. Masyarakat bisa mengajukan sertifikasi kepada BPN, karena lahan tersebut sudah berstatus kawasan Hak Pengguna Lain (HPL). “Sebenarnya lahan tersebut, selama ini sudah dimanfaatkan masyarakat untuk berladang. Selain itu, di pinggir hutan sekarang dapat diajukan untuk sertifikasi. Karena statusnya sudah kita turunkan menjadi kawasan HPL,” jelasnya, Jumat (10/5/2019).

Khusus untuk perhutanan sosial, Sumatera Barat sudah mengantongi izin seluas 260 ribu hektare. Lahan perhutanan sosial dapat dijadikan Perhutanan Rakyat, Hutan Nagari, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan hutan Kemitraan. Artinya, pelepasan kawasan hutan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk Perhutanan Rakyat, sudah 60 ribu hektare yang mendapatkan izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari 2016 sampai 2019, sudah 260 ribu hektar perhutanan sosial berizin dan berproses. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemanfaatan lahan tidak hanya dalam bentuk mengeluarkan izin. Pemerintah juga melakukan pendampingan kepada masyarakat.

“Dalam pemanfaatan hutan itu tentu tidak kita lepas begitu saja. Kita akan mendampingi masyarakat dalam pemanfaatan perhutanan sosial tersebut,” tambahnya.

Ada dua pemanfaatan perhutanan sosial. Khusus di kawasan hutan lindung, masyarakat dapat memanfaatkan hutan bukan kayu, yakni dengan melakukan budi daya tanaman buah, seperti durian, petai, jengkol, gaharu dan pembudidayaan madu lebah.

Kemudian, pemanfatan dalam bentuk jasa lingkungan, yaitu masyarakat dapat memanfaatkan sumber air bersih. Termasuk wisata alam, dengan mengembangkan wisata alam. Kegiatannya dapat mempengaruhi pendapatan dan perekonomian masyarakat.

Sebelumnya, Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.35/Menhut-II/2013, tertanggal 15 Januari 2013 tentang tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 422/Kpts-II/1999, menetapkan luas kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat adalah 2.380.057 hektare.

Kawasan itu dirinci menurut fungsi dengan luas yakni, Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), sekitar 806.939 hektare, Kawasan Hutan Lindung (HL) sekitar 791.671 hektare, Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sekitar 233.211 hektare, Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), seluas 360.608 hektare, Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), seluas 187.629 hektare.

Lihat juga...