Lampung Berhasil Wujudkan 184 Hektare Perhutanan Sosial

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung berhasil mewujudkan perhutanan sosial seluas 184 hektare untuk memberikan akses untuk masyarakat terlibat di dalam maupun sekitar hutan guna mengelola kawasan hutan secara lestari.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan, jumlah itu meliputi hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 125 ribu ha, hutan tanaman rakyat (HTR) 20 ribu ha, hutan desa (HD) 2 ribu ha, kemitraan kehutanan di hutan lindung dan hutan produksi 35 ribu ha, dan kemitraan konservasi di Tahura seluas 1.000 ha lebih.

“Upaya tersebut dilakukan guna memberikan akses untuk masyarakat terlibat di dalam maupun di sekitar hutan untuk mengelola kawasan hutan secara baik,” ujarnya.

Luas areal tersebut dimanfaatkan HKm untuk 154 kelompok, HTR 8 koperasi dan 5 kesatuan pengelolaan hutan, HD untuk 22 desa, kemitraan konservasi di hutan lindung dan hutan produksi untuk 66 nota kesepahaman dan kemitraan konservasi di Tahura untuk 3 MoU.

Sutono menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan dalam mewujudkan kebijakan daerah mengenai perhutanan sosial di Provinsi Lampung, yakni sosialisasi secara intensif program perhutanan sosial di kabupaten atau satuan pengelolaan hutan.

Perhutanan sosial, lanjutnya, sesuai dengan program perhutanan Pemerintah Provinsi Lampung yaitu pemanfaatan potensi sumber daya hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan konservasi sumber daya hutan, serta program perencanaan dan pengembangan hutan.

Pemprov Lampung juga memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan pembentukan lembaga pengelola hutan desa untuk mendukung HPHD, bimtek/pelatihan bagi kelompok tani HKm dan lokakarya pengembangan usaha perhutanan sosial.

Selain itu membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/128/III.18/HK/2016 tanggal 28 Desember 2016.

“Pemprov Lampung juga mendorong terbentuknya Perda Perhutanan Sosial. Kita akan lakukan road show untuk meyakinkan kepada kepala daerah kabupaten dan kota pentingnya masyarakat melakukan pengelolaan hutan,” ujarnya.

Selain itu untuk mempercepat perhutanan sosial, Pemprov Lampung mendorong penyederhanaan persyaratan dalam pengajuan izin.

Sekdaprov Lampung juga berharap perhutanan sosial difasilitasi seluruhnya oleh pusat, termasuk pembentukan pokja percepatan perhutanan sosial Provinsi Lampung dan kesatuan pengelolaan hutan.

“Perhutanan sosial ini untuk cita-cita hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu perhutanan sosial tidak hanya dibahas, tapi akan bersama-sama ditindaklanjuti sehingga memberi hasil yang signifikan dalam pembangunan kehutanan dan ekonomi masyarakat di Provinsi Lampung,” katanya.

Direktur WALHI Lampung, Hendrawan mengatakan, kebijakan perhutanan sosial melalui skema kemitraan di level daerah bisa diimplementasi yang diperkuat dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016.

“Di Lampung memang sudah menyiapkan instrumen kebijakan yaitu Pokja, tapi perlu dikuatkan lagi melalui Perda,” ujarnya.

Selain itu daerah juga membuat Perda atau Pergub atau memasukkan perhutanan sosial dalam rencana kerja daerah. Sehingga perizinan pengelolaan hutan tersebut, bisa dilakukan di level daerah, misalnya tidak perlu lagi ke kementerian tetapi gubernur pun bisa mengeluarkan izin.

Lihat juga...