BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung berhasil mewujudkan perhutanan sosial seluas 184 hektare untuk memberikan akses untuk masyarakat terlibat di dalam maupun sekitar hutan guna mengelola kawasan hutan secara lestari.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan, jumlah itu meliputi hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 125 ribu ha, hutan tanaman rakyat (HTR) 20 ribu ha, hutan desa (HD) 2 ribu ha, kemitraan kehutanan di hutan lindung dan hutan produksi 35 ribu ha, dan kemitraan konservasi di Tahura seluas 1.000 ha lebih.
“Upaya tersebut dilakukan guna memberikan akses untuk masyarakat terlibat di dalam maupun di sekitar hutan untuk mengelola kawasan hutan secara baik,” ujarnya.
Luas areal tersebut dimanfaatkan HKm untuk 154 kelompok, HTR 8 koperasi dan 5 kesatuan pengelolaan hutan, HD untuk 22 desa, kemitraan konservasi di hutan lindung dan hutan produksi untuk 66 nota kesepahaman dan kemitraan konservasi di Tahura untuk 3 MoU.
Sutono menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan dalam mewujudkan kebijakan daerah mengenai perhutanan sosial di Provinsi Lampung, yakni sosialisasi secara intensif program perhutanan sosial di kabupaten atau satuan pengelolaan hutan.
Perhutanan sosial, lanjutnya, sesuai dengan program perhutanan Pemerintah Provinsi Lampung yaitu pemanfaatan potensi sumber daya hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan konservasi sumber daya hutan, serta program perencanaan dan pengembangan hutan.
Pemprov Lampung juga memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan pembentukan lembaga pengelola hutan desa untuk mendukung HPHD, bimtek/pelatihan bagi kelompok tani HKm dan lokakarya pengembangan usaha perhutanan sosial.