KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Malang Tersangka Kasus Dugaan Suap

JAKARTA — Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penggeledahan dan penyegelan sejumlah ruangan kerja dan ruangan lainnya yang terletak di Gedung Balai Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan petugas KPK tersebut berlangsung sejak tadi siang hingga menjelang petang hari ini.

Namun pihak KPK belum bersedia memberikan keterangan apakah ini adalah bagian dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau tidak. Meskipun demikian pihak pimpinan KPK membenarkan dan mengakui memang ada kegiatan penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan di sejumlah tempat di Kota Malang.

Demikian keterangan resmi disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta. Menurut Saut Situmorang kegiatan penggeledahan dan penyegelan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

“Benar hari ini petugas KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan dan penyegelan terhadap beberapa ruangan kerja. Salah satunya di Gedung Balai Kota Malang, KPK bahkan telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, di antaranya Moch Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang dan kawan-kawan,” papar Saut kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu petang (9/8/2017).

Penetapan tersangka Moch Arief Wicaksono dan kawan-kawan sebagai tersangka tersebut berdasarkan temuan 2 alat bukti. Penemuan minimal 2 alat bukti tersebut cukup kuat untuk meningkatkan status yang bersangkutan dari semula yang hanya penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ini kebetulan sedang berada di Kota Malang ketika dikonfirmasi wartawan juga membenarkan terkait dengan kegiatan penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan oleh petugas KPK di sejumlah ruangan yang terletak di Gedung Balai Kota Malang.

Lihat juga...