Kasus KTP Elektronik KPK Panggil 5 Saksi Penting

Tambah Jubir KPK hingga saat ini keponakan Setya Novanto yaitu Irvan Hendra Pambudi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus perkara proyek e-KTP.

Yang bersangkutan belakangan diketahui merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium yang memenangkan proses lelang tender proyek pengadaan e-KTP.

Meskipun Irvan masih berstatus berbagai saksi, namun KPK telah secara resmi telah memasukkan nama Irvan Hendra Pambudi ke dalam daftar cekal kepada Direkorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dengan demikian maka Irvan dilarang bepergian ke luar negeri atau tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Indonesia dengan alasan apapun minimal selama 6 bulan lamanya. Jika dipandang diperlukan maka KPK dapat memperpanjang masa pencekalan 6 bulan lagi.

 

 

Lihat juga...