UPTD PPP Sikakap Berkomitmen Wujudkan Pasar yang Higienis
PADANG — Kepala UPTD PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai) Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Wawa Wahyudi mengatakan, pihaknya berkomitmen menjadi pasar ikan yang higienis di daerah tersebut.
Ia menyebutkan, pihaknya tengah menyusun beberapa indikator berdasarkan pedoman cara pemasaraan ikan yang baik (CPIB), menurut aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, di antaranya telah disusun beberapa SOP (Standar Operasional Prosedure) di pasar ikan.
Wawa menguraikan, terkait jadwal operasional pasar ikan, pembukuan dan adminstrasi, pengawasan dan pengendalian, kesehatan dan kebersihan pribadi pelaku pasar dan pedagang, bekerja secara higienis, pemebersihan dan sanitasi tempat berjualan hingga SOP penyimpanan ikan segar.
“Komitmen untuk wujudkan pasar ikan yang higienis ini berkat adanya dukungan dari Dinas Kalautan dan Perikanan Sumbar berserta para pelaku usaha perikanan, dan juga dari koperasi yang bergerak di bidang perikanan. Sehingga dengan adanya komitmen ini, UTPD PPP Sikakap bisa memberikan ikan yang sehat tentunya,” tegasnya, Senin (10/7/2017).
Menurutnya, bentuk keseriusan untuk mewujudkan komitmen terebut yakni telah diberikannya pelatihan atau pembinaan kepada kelompok pedagang terkait cara pengelolaan pasar ikan higienis.
“UPTDP PPP Sikakap sangat berharap dengan adanya pasar ikan akan mampu memberikan suatu kenyamanan baik dari segi aktivitas sehari-hari maupun keamanan dalam menjaga higienitas hasil tangkapan yang dijual,” ucap Wawa.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri mengatakan, pasar ikan higienis harus sesuai dengan pedoman yang jelas. Agar semua pihak yang terlibat dalam operasional pengelolaan pasar ikan nantinya dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar sesuai kaidah dan tidak melanggar Undang – Undang Nomor 7/1996 tentang Pangan.
Ia menyebutkan, pada Peraturan Pemerintah No. 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pada Pasal 5, tentang Cara Produksi Pangan Segar yang baik harus memperhatikan aspek aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara, mencegah tercemarnya pangan segar oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain.
Lalu, juga melakukan pengendalian kesehatan hewan dan tanaman, agar tidak mengancam keamanan pangan atau tidak berpengaruh negatif terhadap pangan segar.
Tidak hanya itu, terkait higienis ini juga terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.519/Menkes/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat dijelaskan bahwa pasar ikan harus mengikuti prosedur penerapan sanitasi dan pasar ikan yang higienis.
“Aktifitas penjualan ikan di Sikakap ini cukup banyak, jadi agar ikan-ikan yang dijual oleh penguasaha ikan benar-benar aman, maka perlu adanya komitmen untuk pasar yang higienis tersebut,” ucapnya.