Disdikpora DIY Beri Sangsi Sekolah Lakukan Pungli

YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyatakan akan memberi sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terbukti melakukan pungli dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kali ini. Disdikpora bahkan menyatakan tak akan ragu memberikan sangsi baik itu penahanan gaji atau penurunan pangkat bagi guru atau kepala sekolah yang terbukti mempungut pungli.
Kepala Bidang Perencanaan dan Standarisasi Disdikpora DIY, Suraya, menyebut hingga kini pihaknya memang belum menerima adanya laporan dugaan penarikan pungli dalam proses PPDB 2017. Namun Disdikpora akan segera mengusut dan menjatuhkan sanksi jika menerima laporan adanya penarikan pungli di seluruh SMA dan SMK di DIY.
Ia menjelaskan sesuai peraturan, sekolah diperbolehkan meminta sumbangan kepada Orang tua murid. Namun besaran sumbangan tidak boleh ditentukan sepihak oleh sekolah. Besaran sumbangan harus sesuai dengan hasil kesepakatan antara ortu/wali murid dengan sekolah yang ditentukan melalui diskusi atau rapat komite sekolah.
“Pihak sekolah memaparkan berapa biaya yang harus ditanggung untuk proses belajar mengajar. Kemudian disusun kesepakatan antara orangtua dengan pihak sekolah berapa besaran uang sumbangan tersebut. Intinya, sekolah tidak boleh mewajibkan ortu memberi sumbangan yang jumlahnya ditentukan,” tegas Suraya di kantor Disdikpora DIY, Senin (10/7/2017).
Ia menjelaskan, pungutan akan dikategorikan pungutan liar, bila dilakukan tanpa adanya kesepakatan bersaman antara pihak orangtua/wali murid dengan sekolah. Selain itu juga menegaskan tidak boleh ada penarikan biaya administrasi saat pelaksanaan PPDB 2017. Pihaknya sendiri mengaku sudah menyiapkan tim online khusus untuk mengawasi pelaksanaan dan penyelewengan PPDB 2017. Masyarakat yang mengetahui atau diminta sejumlah sumbangan yang mengarah pada pungli diminta melaporkan pada tim pengawas PPBD 2017 yang bermarkas di Balai Tekkomdik DIY, selatan Stadion Mandala Krida.
“Kami sudah siapkan tim sejak 19 Juni lalu. Kalau ada laporan akan kami telusuri dan lakukan tindak lanjut. Sanksinya bertahap dari mulai teguran hingga penurunan pangkat dan penahanan gaji,”pungkasnya
Sebelumnya Posko pantauan PPDB 2017 dan penahanan ijazah bentukan LBH DIY dan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMMPY) menerima aduan adannya dugaan pungutan liar di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri di Kalasan, Sleman dalam proses PPDB 2017.
Anggota posko, Epri Wahyudi menjelaskan wali murid dimintai sejumlah sumbangan yang besarannya sudah ditentukan pihak sekolah diantaranya uang komite sekolah sebesar Rp100 ribu, uang tabungan ke sekolah sebesar Rp10 ribu perbulan dan sumbanngan suka rela sebesar Rp500 ribu.
LBH dan AMMPY tengah berkordinasi untuk mengklarifikasi kebenaran laporan ini dan berencana memanggil Disdikpora, wali siswa dan pihak sekolah tersebut.
Lihat juga...