10 Pengembang Diberi Waktu Selesaikan Fasum

BALIKPAPAN – Sedikitnya 10 pengembang perumahan kawasan das Ampal diberikan waktu hingga Desember 2017 untuk menyelesaikan atau menyempurnakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Hal itu berdasarkan hasil dari tim Pemerintah Kota Balikpapan mengaingat pada tahun ini kegiatan penanggulangan​ banjir difokuskan di jalan MT Haryono. 
Persoalan banjir tidak sepenuhnya disebabkan karena pengembang yang membangun perumahan, namun ada beberapa sebab khususnya di kawasan das Ampal. Beberapa faktor itu karena saluran drainase yang kurang lebar atau kurang sempurna di kawasan tersebut.
“Banjir kan banyak faktor, pertama drainasenya. Ada juga beberapa yang belum dilebarkan drainasenya. Tidak bisakah 100 persen karena pengembang, karena mereka juga sudah bangun bendali hanya belum sempurna,” kata Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan, Ketus Astana, Senin (10/7/2017).
Menyinggung banjir di kawasan Das Ampal, pihaknya mengatakan terdapat 10 pengembang yang diberikan teguran pembinaan. “Ditengarai belum melakukan kewajiban-kewajibannya ada 10, sementara yang kawasan das Ampal dulu. Ada juga yang sudah melaksanakan kewajibannya tapi belum dikerjakan dengan sempurna. Ada yang pintu airnya belum dipasang, ada yang kecil. Ada yang sudah bangun bendali tapi sedimen nya belum dikeruk,” sebutnya.
Menurutnya, pengembang diberikan waktu hingga Desember nanti untuk menyempurnakan fasum dan fasos utamanya berkaitan dengan saluran air. “Tim yang dibuat Pemkot ini, mereka diberikan durasi waktu hingga Desember untuk menyelesaikan dan menyempurnakan Fasum dan fasosnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisi III DPRD Balikpapan menjadwalkan melakukan sidak ke sejumlah pengembang perumahan yang terduga menyumbang banjir karena kurang memperhatikan pengelolaan air melalui pembangunan bendali.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengaku telah memperoleh data-data mengenai banjir termasuk pengembangan yang kurang memenuhi ketentuan dalam pembangunan perumahan.
“Karena kami sudah ada data dan dokumennya. Betul nggak itu sudah dilaksanakan berapa persen dan kenapa belum melaksanakan lalu apa sanksinya,”ujarnya.
Dikatakannya, Pemkot harus mampu menegakkan perda tentang IMB dan pemanfaatan utilitas perumahan. Sehingga Syukri mendesak pemerintah harus lebih tegas menyikapi ini. ” Karena sudah ada pelanggaran perda,” tambahnya.
Lihat juga...