Tren Pelanggaran WNA Tiap Tahun Alami Peningkatan
MATARAM – Berdasarkan hasil pemantauan Kantor Wilayah Keimigrasian Mataram, tren pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) cenderung mengalami peningkatan.
“Kalau kita lihat, tingkat pelanggaran yang dilakukan WNA di NTB setiap tahun terus mengalami peningkatan” kata Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian NTB, Romi Yudianto, di Mataram, Senin (10/7/2017).
Sampai bulan Juni saja, jelas Romi, jumlah WNA yang dideportasi Imigrasi Mataram telah mencapai 46 orang dari sejumlah negara yang tersangkut berbagai kasus.
Mulai dari kasus kriminal sampai masalah izin tinggal, tapi kebanyakan WNA bermasalah dan telah dideportasi karena tersangkut masalah izin tinggal yang sudah kadaluwarsa maupun penyalahgunaan paspor. Misalnya, dari paspor pelancong digunakan untuk bekerja.
“Seperti tahun sebelumnya, WNA paling banyak bermasalah berasal dari negara China, sampai bulan Juni mencapai 16 orang,” katanya.
Menurut Romi, jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak ditambah yang belum teridentifikasi keberadaannya.
Tahun 2017, untuk semakin memperketat pengawasan orang asing, Imigrasi Mataram menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Polda NTB, terutama pengawasan di pintu masuk dan tempat wisata.
“Tim tersebut juga dibentuk untuk bekerja melakukan pengawasan terhadap keberadaan keberangkatan TKI Ilegal dan membawanya sampai proses hukum,” jelasnya.