Permudah Pengawasan WNA, Tempat Penginapan Diwajibkan Melapor
MATARAM – Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Romi Yudianto, mengatakan, untuk memudahkan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke NTB, selain membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) lintas instansi juga membuat Perjanjian Kerjasama dengan Polda NTB.
Imigrasi Mataram juga mewajibkan setiap pengusaha hotel dan jasa penginapan yang beroperasi di NTB untuk melapor setiap ada WNA yang menginap.
“Semua hotel maupun usaha jasa penginapan lain wajib melapor ketika ada WNA yang menginap, mulai dari data diri WNA termasuk jumlahnya berapa,” kata Romi di Mataram, Senin (10/7/2017).
Kewajiban melakukan pelaporan bagi pengusaha perhotelan dan jasa penginapan lain diwajibkan melalui program APOA, yaitu aplikasi pelaporan orang asing melalui situs http://apoa.imigrasi.go.id.
Apabila pemilik atau pengurus tempat penginapan tidak melaporkan data orang asing dan sudah diminta oleh Imigrasi tapi tidak memberikan, bisa kena sanksi, sesuai dengan Pasal 72 ayat 2, UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Bagi yang melanggar hukuman pidananya berupa kurungan 3 bulan penjara atau pidana denda Rp25 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut Romi menambahkan, kewajiban tersebut sendiri dimaksudkan bukan untuk membatasi gerak-gerik WNA, tapi tujuan pelaporan hanya untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.