Menkes dan Direktur BPJS Koordinasi KPK Terkait Dugaan Penyelewengan BPJS
JAKARTA –— Hari ini Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedatangan dua orang tamu penting, masing-masing Menteri Kesehatan Republik Indonesia yaitu Prof. Dr. dr. Nila Djuwita Anfasa Moeloek, SpM (K) dan Direktur Utama BPJS Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M. Kes. Mereka langsung bergegas masuk ke dalam Gedung KPK Jakarta tanpa bersedia memberikan pernyataan resmi apa maksud kedatangan mereka.
Pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, kedatangan kedua pejabat bermaksud menemui Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan juga Wakil Ketua KPK lainnya di Gedung KPK Jakarta. Mereka selanjutnya akan melakukan semacam perjanjian atau menandatangani sebuah Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
MoU yang ditandatangani tersebut diduga berkaitan dengan kerjasama penanganan atau semacam antisipasi adanya dugaan “penyelewengan” anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut laporan BJPS, penyelewengan anggaran tersebut adalah berkaitan dengan klaim jumlah pasien yang berobat atau yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun klinik kesehatan.
Penyelewengan tersebut diduga atau terindikasi dilakukan oleh oknum-oknum atau rumah sakit maupun klinik-klinik tertentu yang tidak bertanggung jawab. Bisanya modus yang mereka gunakan sebagian besar adalah diduga dengan sengaja memanipulasi data jumlah pasien yang berobat dan juga besaran nilai pertanggungjawaban biaya perawatan dan juga tentu saja termasuk biaya obat.
“Pihak KPK tentu saja sangat menyambut baik adanya kerjasama dan koordinasi dibentuknya semacam tim yang akan melakukan evaluasi sekaligus penyelidikan di lapangan terkait dengan andanya dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, jika nantinya terbukti, maka kedepannya yang bersangkutan akan kita pidanakan di pengadilan,” kata Agus Rahardjo.