Camat Bakauheni Mediasi Masalah Sampah Kapal Roro
LAMPUNG — Camat Kecamatan Bakauheni, Zaidan, mewakili warga di wilayah Dusun Gubuk Seng Penataan, Desa Hatta, didampingi Kepala Desa Hatta, Tumenggung Lekok, melakukan mediasi antara pihak pengguna lahan sebagai lokasi pembuangan sampah dari kapal-kapal roll on roll off (Roro) yang berlabuh di Pelabuhan Bakauheni ke wilayah Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (26/7/2017).
Puluhan warga yang protes terkait aroma tidak sedap, lalat beterbangan dan asap pembakaran sampah termasuk kondisi air yang berdampak pada kesehatan lingkungan, juga terlihat hadir dalam mediasi tersebut.
Camat Kecamatan Bakauheni, Zaidan, menyebut telah menghadirkan berbagai pihak terkait penggunaan lahan pembuangan sampah tersebut, di antaranya Dobur, selaku penanggungjawab, Rahmat selaku Kepala RT 16 Gubuk Seng yang mendampingi masyarakat terimbas sampah tersebut.
Dalam mediasi tersebut, masyarakat berharap agar pihak yang berkepentingan dengan proses pembuangan sampah di lokasi tersebut menghentikan aktivitas dan mencari lokasi lain, agar dampak sampah tidak merugikan masyarakat.
“Kami sudah lakukan langkah musyawarah dan mediasi, karena rencananya hari ini warga akan melakukan aksi demonstrasi dan penutupan secara paksa, tapi secara persuasif kita redam, agar ada kesepakatan tanpa merugikan berbagai pihak”, terang Zaidan, dalam pertemuan dengan warga terdampak lokasi pembuangan sampah di dekat perkampungan warga Gubuk Seng.
Zaidan berharap, dengan adanya mediasi tersebut masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dengan jalur yang benar, sehingga persoalan bisa diselesaikan dengan musyawarah, di antaranya kesepakatan untuk penutupan lokasi pembuangan sampah tersebut.
Dobur Manalu, sebagai pihak penanggungjawab yang bekerjasama dengan pihak Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bakauheni, mengungkapkan akan mencari solusi terbaik untuk menanggapi protes warga terdampak lokasi pembuangan sampah tersebut. Ia berjanji akan melakukan proses pencarian lahan baru untuk lokasi pembuangan sampah dari kapal di lintasan Selat Sunda yang sandar di Pelabuhan Bakauheni.
“Kami masih meminta waktu selama tiga bulan untuk proses mencari lahan baru lokasi pembuangan sampah dan selama tiga bulan saya minta diperkenankan menggunakan lokasi yang ada”, terang Dobur.
Sebagai bentuk kesepakatan untuk proses waktu selama tiga bulan tersebut, Dobur sepakat membuat surat perjanjian di atas meterai disaksikan oleh aparat Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Ketapang. Perjanjian tersebut sekaligus menjadi batas waktu, agar pada bulan Oktober pembuangan sampah bisa mencari lahan lain dan penanggungjawab pembuangan sampah siap diberi sanksi, jika tidak melaksanakan perjanjian tersebut.
Rahmat, selaku Kepala Dusun 16 Gubuk Seng, menyebut, sebanyak 30 kepala keluarga di wilayah tersebut terdampak lokasi pembuangan sampah, bahkan membuat surat pernyataan keberatan adanya lokasi pembuangan sampah dan adanya pembangkaran di dekat perumahan warga tersebut.
“Kami sekarang sudah diberi surat pernyataan dari pihak penanggungjawab, karena itu kami serahkan agar segera ditindaklanjuti,” terang Rahmat.
Paska kesepakatan tersebut, puluhan warga yang terdampak lokasi pembuangan sampah di tepi Jalan Lintas Sumatera langsung membubarkan diri. Warga yang semula membuat poster penolakan dan keberatan mulai membubarkan diri setelah mendapat penjagaan dari anggota Polsek Penengahan dan Satpol PP Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Ketapang.
