Mulai 23 Juni, Hutama Karya Lakukan Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah No.15/2005, tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Penyesuaian tarif mengikuti pengaruh inflasi dari daerah masing-masing daerah khususnya Lampung. Penyesuaian tarif ini, bertujuan untuk pengembalian dana investasi, pengembangan jalan tol, perbaikan dan menciptakan perekonomian yang baik.
Hanung mengatakan, keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemnetrian PUPR) nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar ini dikeluarkan pada 9 Juni 2021. “Sudah sejak 9 Juni 2021, surat penyesuaian tarif baru ini keluar. Ini akan aktif dan mulai diberlakukan 14 hari setelah tanggal ditetapkan yaitu 23 Juni 2021,” ujarnya
Sosialisasi penyesuaian tarif sudah dilakukan sejak tanggal ditetapkan, melalui media sosial, selebaran, flayer, brosur, banner, dan lainnya. Semua sudah dilakukan sosialisasi, untuk menghindari terjadinya kesalahan oleh perusahaan. “Kita sudah gencar melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan, baik di gerbang tol, jalan raya, rest area, jembatan penyeberangan dan lainnya. Semua agar pengendara bisa mengetahui bahwa bulan ini ada penyesuaian tarif tol,” katanya.