Jaksa KPK Duga Saksi KTP-E Sudah Dikendalikan “Konduktor”

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum KPK menduga keterangan sejumlah saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik sudah dikendalikan “konduktor”.

“Penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang seharusnya mengetahui atas fakta tersebut namun beberapa saksi memberikan keterangan dengan nada yang sama yaitu nada ‘tidak tahu’, ‘lupa’, ‘tidak pernah’ dan ‘keprucut’ (terlanjur) bahkan secara terang-terangan mencabut BAP. Nada-nada tersebut teralun secara merdu di ruang persidangan ini seolah dikendalikan oleh seorang konduktor yang sama dengan maksud untuk menyelamatkan sang konduktor,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Meski tidak mengungkapkan siapa konduktor yang dimaksud, namun jaksa tetap meyakini bahwa aktor sebenarnya kasus ini akan terungkap.

“Namun ‘Gusti Allah mboten sare, bechik ketitik olo kethoro’ (Tuhan tidak tidur, yang bagus itu akan tertulis, yang buruk akan terungkap). Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan rahmat-Nya dengan menunjukkan jejak pelaku kejahatan dalam setiap kejahatannya, sehingga sampai saat ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka memberikan keterangan palus dan menghalangi pemeriksaan sidang pengadilan,” tambah jaksa Irene.

Menurut Irene, dengan telah ditetapkannya beberapa tersangka baru dalam perkara KTP-E, maka penanganan skanda KTP-E tidak berhenti pada perkara ini.

“Namun dapat dipastikan akan ada halaman-halaman berikutnya yang akan menunjukkan sisi lain dari skandal ini,” jelas Irene.

Hal itu menjadi concern KPK dan seluruh masyarakat karena selain menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, skandal ini meninggalkan akibat yang masih terasa secara masif.

Lihat juga...