Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja dan 600 gram Shabu
LAMPUNG — Kepolisian Daerah Lampung melalui satuan reserse narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis shabu seberat 600 gram dan sebanyak 40 kilogram ganja saat pengamanan arus mudik lebaran dengan sandi operasi Ramadan dan Hari Raya (Ramadniya) Krakatau 2017.
“Pengamanan barang haram tersebut dilakukan selama sepekan dalam momen arus mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan bus penumpang dan kendaraan pribadi,” sebut Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Sudjarno di Bakauheni, Kamis (22/6/2017).
Irjen Pol Sudjarno menyebut anggota Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan sebanyak 40 kilogram ganja pada kendaraan bus AKAP saat akan menyeberang dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. Tersangka DEP (33) warga Kabupaten Aceh Besar Aceh diamankan setelah kedapatan membawa barang haram tersebut yang rencananya akan ke Tangerang. Polisi berhasil memancing tersangka yang secara sengaja naik pesawat Lion Air dari Bandara Kualanamu Sumatera Utara ke Tangerang Banten.
“Modusnya tersangka mengirimkan barang menggunakan bus selanjutnya dia menyusul dengan naik pesawat agar tidak diketahui petugas tapi petugas kita jeli dengan menunggu tersangka yang akan mengambil barang berupa paket ganja tersebut,” terang Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno saat ekspos kasus di Posko Mudik Terpadu Polres Lampung Selatan di Bakauheni didampingi oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, Kamis malam (22/6/2017)
Barang haram senilai Rp80juta dengan asumsi satu kilogram seharga Rp2 juta tersebut terang Irjen Sudjarno dikhawatirkan jika lolos akan dikonsumsi dan merusak generasi muda sebanyak 4.000 orang.
Sebelumnya Sat Narkoba Polres Lampung Selatan juga berhasil mengamankan sebanyak 600 gram narkotika jenis shabu shabu dalam sebanyak 1 bungkus plastik. Menurut Irjen Pol Sudjarno shabu tersebut diamankan dari tersangka Z dan AW yang sedang mengendarai kendaraan minibus.
Saat penggeledahan dalam razia rutin di area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni ditemukan dalam dashboard kendaraan tersebut shabu shabu seberat 600 gram. Selanjutnya polisi berhasil melakukan pengembangan dan berhasil satu tersangka bernama IM di rest area KM 14 Tangerang Banten.
Z yang membawa shabu tersebut mengaku dijanjikan uang sebesar Rp20juta oleh A dan untuk menemani perjalanan ia mengajak AW yang diberinya upah sebanyak Rp5juta. Jika shabu tersebut lolos dikhawatirkan sebanyak 3.000 orang menjadi korban penggunaan narkotika jenis shabu dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu gram shabu.

Irjen Pol Sudjarno menyebut meski dalam arus mudik dan balik pihak kepolisian akan tetap menyiagakan personil mengantisipasi penyelundupan narkoba dan barang terlarang. Selain pengoptimalan personil tanpa adanya fasilitas X-Ray dan hanya mengandalkan anggota K-9 anjing pelacak yang disiagakan di pelabuhan Bakauheni.