Tuntut Penegakan UU Transportasi, Sopir Angkutan Umum di Malang Berunjuk Rasa

SENIN, 6 MARET 2017

MALANG — Ratusan sopir angkutan umum (mikrolet) Kota Malang hari ini kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Aksi mereka kali ini untuk menuntut pemerintah Kota Malang menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-undang (UU) dan aturan lalu lintas angkutan umum kepada transportasi berbasis online.

Lutfi.

“Kita ingin tegas menegakkan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang aturan angkutan umum dan peraturan pemerintah no 74 tahun 2014,” ujar koordinator aksi, Lutfi, kepada awak media, Senin (6/3/2016).

Menurut Lutfi, jika aturan-aturan yang tertuang di dalam UU dan peraturan pemerintah tersebut diberlakukan untuk mikrolet, maka hal yang sama juga harus dilakukan kepada angkutan berbasis online. Selanjutnya, juga ada peraturan menteri perhubungan yang mengatur angkutan umum tidak dalam trayek yaitu harus berplat nomer kuning, memakai SIM A umum dan juga dijelaskan bahwa roda dua bukan angkutan umum.

Hadi Susanto.

“Pemerintah daerah harus patuh dengan UU yang dibuat pemerintah pusat,” ucapnya.

Sependapat dengan Lutfi, Roni yang juga merupakan salah satu perwakilan sopir angkutan umum mengatakan, jika berdasarkan aturan-aturan tersebut roda dua bukan angkutan umum, maka jangan sekali- sekali memberikan kesempatan kepada pengusaha apa pun untuk membuat roda dua sebagai angkutan umum dengan alasan keselamatan penumpang.

“Peraturan sudah menyampaikan bahwa sebagai sopir angkutan umum harus memiliki kualifikasi sebagai sopir dengan SIM A umum. Artinya, di sini penumpang yang akan menjadi penerima risiko terbesar karena bisa saja anak SMA daftar menjadi Gojek kemudian mengangkut penumpang,” terangnya.

Suasana unjuk rasa para sopir di Malang.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD, Bambang Sumarto, mengaku, sepakat dengan apa yang dituntutkan oleh para pengunjuk rasa. Karena pada dasarnya sampai saat ini Pemerintah Kota Malang belum pernah memutuskan atau menyetujui keberadaan angkutan online di Malang. Lebih lanjut, Anggota Komisi D DPRD Hadi Susanto juga menyarankan agar para pengunjuk rasa yang merupakan sopir mikrolet untuk mengirimkan juga pernyataan sikapnya tersebut kepada kementerian perhubungan.

“Saya sangat sepakat jika pernyataan sikap ini juga dikirimkan ke pihak kementerian dan jika perlu juga disampaikan mengenai pasal 173 UU 22 tahun 2009,” tuturnya.

Angkot terparkir di depan gedung DPRD.

Berikut adalah pernyataan sikap sopir angkutan umum Kota Malang:
1. Menuntut keadilan dan meminta kepada Pemkot Malang untuk menegakkan undang-undang dan aturan lalu Iintas angkutan umum.
2. Menuntut kepada Pemkot Malang untuk menolak kendaraan roda dua sebagai kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
3. Menuntut kepada Pemkot Malang segera menertibkan segala jenis angkutan umum berbasis online yang melanggar aturan dan bertentangan dengan undang-undang serta peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Jurnalis: Agus Nurchaliq / Editor: Satmoko / Foto: Agus Nurchaliq

Lihat juga...