Besok, Dishub Konsultasikan Masalah Transportasi Online ke Pemerintah Provinsi

SENIN 6 MARET 2017
MALANG —Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan sopir angkutan umum mikrolet kota Malang, akhirnya pihak DPRD yang di wakili oleh ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto dan anggota komisi D Hadi Susanto menerima perwakilan supir mikrolet untuk membahas masalah tersebut. Pertemuan dilakukan di salah satu ruangan rapat di gedung DPRD yang juga dihadiri oleh Kusnadi (Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang) dan AKP Ady Nugroho (Kasat Lantas Polresta Malang).
Hadi Susanto dan Bambang Sumarto.
Berdasarkan pantauan Cendana News, pertemuan tersebut berjalan alot dan berlangsung cukup lama. Para perwakilan supir mikrolet secara bergantian menyampaikan tuntutannya dan meminta agar hari ini juga ada keputusan dari pihak DPRD maupun Pemkot Malang untuk pemberhentian operasi transportasi online di kota Malang. Namun sayang permintaan tersebut tidak bisa langsung dipenuhi karena baik dari pihak DPRD maupun Pemkot Malang akan mengkonsultasikannya terlebih dulu ke pemerintah provinsi Jawa Timur.
Sementara itu sekitar pukul 12.30 WIB, pertemuan tersebut sempat berhenti beberapa lama untuk memberikan waktu kepada pihak DPRD dan Pemkot Malang dalam hal ini Dinas Perhubungan serta Kasat Lantas untuk berkomunikasi dengan pihak Provinsi.
Hasil komunikasi antara Dishub, DPRD, Kasatlantas dengan provinsi menghasilkan beberapa poin yang kemudian dibacakan oleh ketua komisi C Bambang Sumarto sebagai berikut:
– Terhadap ijin dan penertiban transportasi berbasis online akan di konsultasikan dengan pihak provinsi Jawa Timur besok Selasa 4 Maret 2017 di Surabaya.
– Hasil konsultasi tersebut nantinya akan di sampaikan kepada Forun Komunikasi Angkutan Umum (FKAU)
– Selama melakukan konsultasi ke provinsi Jawa Timur semua pihak agar bisa menahan diri agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugukan diri sendiri dan umum yang berimplikasi pada pelanggaran hukum.
Lebih lanjut anggota Komisi D, Hadi Susanto menyebutkan bahwa konsultasi itu nantinya akan melibatkan dari Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Perhubungan, DPRD dan pihak Kepolisian. 
“Di dalam konsultasi tersebut kami akan membawa apa yang menjadi aspirasi dari para supir mikrolet ke pemerintah provinsi,”
Selain itu silahkan para perwakilan supir membuat surat kepada kementerian yang berkaitan dengan masalah tersebut sehingga bisa jalan dua-duanya. 
“Kaitannya dengan kewenangan-kewenangan di daerah kita konsultasikan dengan provinsi, sedangkan kaitannya dengan keberatan para supir angkot bisa disampaikan kepada kementerian,” 
jelasnya.
Sementara itu Kusnadi sebagai Kepala Dishub mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup transportasi bebasis online karena kewenangan berada di pemerintah provinsi.
“Kalau untuk menutup untuk grab maupun uber atau gojek kami tidak bisa melakukannya karena bukan kewenangan kami. Semuanya yang menentukan pusat dan provinsi,” ujarnya. Oleh karena itu akan kami konsultasikan semua tiga tuntutan para supir mikrolet dengan provinsi,” imbuhnya.
Dari konsultasi tersebut harapannya nanti langsung ada keputusan dari provinsi mengenai permasalahan transportasi online tersebut.
“Harapan saya semua supir angkot bisa tenang dan sabar dulu. Sambil kami koordinasi dengan provinsi,” pungkasnya.
Jurnalis: Agus Nurchaliq/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Agus Nurchaliq
Lihat juga...