Tak Aktif, Puluhan Ribu Koperasi Dibubarkan Menkop dan UKM

SENIN, 13 MARET 2017

MATARAM — Banyaknya koperasi yang yang sudah tidak lagi aktif membuat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengambil langkah tegas dengan melakukan pembubaran terhadap koperasi yang keberadaan dan operasionalnya tidak jelas.

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

Langkah pembubaran itu dilakukan Kemenkop dan UKM setelah melalui proses kajian dan konfirmasi terhadap koperasi bersangkutan, mengenai kendala yang dihadapi sehingga koperasi tidak aktif  yang dilakukan melalui Dinas Koperasi Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan data Kemenko dan UKM, jumlah koperasi yang telah dibubarkan di seluruh provinsi di Indonesia mencapai 43 ribu koperasi,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga di Mataram, Senin (13/3/2017).

Dikatakan Anak Agung, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan dan proses verifikasi terhadap keberadaan koperasi di Indonesia untuk memastikan mana koperasi yang memang pantas dipertahankan dan mana koperasi yang harus dibubarkan. Kalau memang layak dan ada komitmen dari pengurus koperasi untuk menjalankan aktivitas akan dipertahankan.

Menurut Anak Agung, langkah tersebut dilakukan juga sebagai bagian dari amanat Presiden Jokowi untuk melakukan reformasi total terhadap koperasi, supaya arah koperasi lebih pada kualitas, bukan pada kuantitas.

“Koperasi itu tidak perlu banyak, sedikit tapi berkualitas, semakin sedikit koperasi, maka akan semakin baik, yang terpenting dengan koperasi yang ada, keterlibatan dan partisipasi masyarakat bisa tinggi,” tutupnya.

Jurnalis: Turmuzi / Editor: Satmoko / Foto: Turmuzi

Lihat juga...