Saut Situmorang: Informasi yang Menyebar Biar untuk Kami dan Pengadilan

SELASA, 7 MARET 2017

SOLO — Beredaranya Nama-nama yang diduga menerima suap dalam proyek Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang ramai di media sosial, tidak ditampik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Lembaga Anti Rusuah Indonesia itu meminta masyarakat tidak banyak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan Persidangan.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
“Kita tidak boleh menyebut nama seseorang. Dalam penyelidikan itu saja tidak boleh, apalagi belum penyidikan. Informasi yang menyebar itu biar untuk kami dan pengadilan. Bukan di sini (Solo) tempatnya,” jelas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada  awak media, sebelum kegiatan Rakor Giat KPK Rembug Intregitas, di Pendapi Gedhe Balaikota Solo, Selasa (7/3/2017).
Soal munculnya sejumlah nama yang merupakan anggota Komisi II DPR RI Periode 2009-2014, Saut tidak menampik jika mereka yang diduga sebagai penerima suap e-KTP.  Menurut dia, kasus ini memerlukan waktu yang panjang, karena terjadi pada 2009. Tenggang waktu yang terpaut lama, mengakibatkan banyak pihak yang tidak suka dan sumber informasi tersebut juga beragam. 
“Terlanjur keluar biarin saja. Itu keluar macem-macem, bisa keluar dari mana saja karena kasusnya sudah lama dan banyak orang yang tidak suka dan lain-lain. Biar saja di Pengadilan  nanti,” jelasnya.
Apakah seluruh anggota Komisi II terlibat dalam proyek e-KTP dan sudah diperiksa, Wakil Ketua KPK itu mengaku tidak hafal siapa yang saja yang sudah diperiksa. 
“Saya tidak hafal nama-nama yang sudah diperiksa. Biar nanti saja di Pengadilan yang menjelaskan,” ulangnya.
Saut menegaskan, dalam proses penyelidikan kasus,  KPK akan berusaha semaksimal mungkin dan tidak terlalu tergesa-gesa. Sebab, seluruh tahapan penyelidilkan tengah dilakukan. 
“Saya tegaskan, bahwa penyidik KPK akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan tahapannya. Dalam kasus e-KTP ini banyak proses yang harus dilalui, mulai dari pra penyelidikan, penyelidikan, penyidikan. Itu kan proses,” tambah dia.
Diakui Saut, dalam mengungkap kasus, KPK harus benar-benar berhati-hati. Terlebih, adanya sejumlah nama yang beredar, pihaknya juga tidak ingin berbuat ceroboh. 
“Kita OTT sudah jelas kewenangan saja masih di Pra Peradilankan, apalagi belum lengkap bukti. Hukum tidak boleh ditegakkan karena dendam. KPK tidak boleh ada SP3,” jelas Saut.   
Rakor Giat KPK Rembug Intregitas, di  Pendapi Gedhe Balaikota Solo
Kendati demikian, KPK tidak membantah jika selama proses penyelidikan kasus e-KTP sejumlah anggota Komisi II telah diperiksa. Adanya nama-nama lain yang santer dikabarkan itu, pihaknya sudah mempelajarinya. 
“Menurut saya, itu tidak hanya diperiksa. Kita sudah pelajari kok. Cuma untuk membawa ke proses yang selanjutnya itu tidak gampang, karena memerlukan kehati-hatian. Jadi memang harus kalem, tenang, sabar seperti orang Solo. Tenang saja, tidak sudah grusah-grusuh, Negara ini akan bersih dengan waktu panjang, tidak dengan cepat bisa bersih,” pungkas Saut. 

Jurnalis : Harun Alrosid / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Harun Alrosid

Lihat juga...