SELASA, 7 MARET 2017
LAMPUNG — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan puluhan ekor hewan pembawa hama karantina (HPHK) jenis burung tak dilindungi yang akan dikirim dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
![]() |
| Burung yang dilepasliarkan akibat tanpa dokumen lengkap |
Kepala KSKP Bakauheni, Ajun Komisaris Polisi (AKP)Enrico D.Sidauruk menyebutkan, puluhan ekor burung tersebut diamankan di pintu masuk Pelabuhan dalam lima keranjang. Dirincikan, 11 ekor burung cucak daun atau cucak hijau mini, satu ekor burung kepodang batu, tiga box burung cerocok dan burung kutilang emas yang diperkirakan sekira 80 ekor.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di pintu masuk, ditemukan satwa jenis burung. Saat ditanyakan ke pengemudi tidak disertai dokumen dari karantina pertanian,”sebutnya kepada Cendana News di Bakauheni, Selasa (7/3/2017).
Puluhan ekor satwa jenis burung tersebut diserahkan ke kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni untuk proses penanganan lanjutan.
“Burung burung tersebut telah diterima dari petugas KSKP Bakauheni,”sebut Penyidik Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, Buyung Hadiyanto.
Buyung menyebutkan, sebagian burung yang mati dalam perjalanan telah dikuburkan namun sebagian yang masih hidup segera dilepasliarkan agar bisa kembali ke habitat asalnya.
![]() |
| Kapol KSKP Bakauheni AKP Enrico D.Sidauruk |
Pelepasliaran dilakukan ungkap Buyung Hadiyanto dilakukan untuk menghindari kematian burung lebih banyak dan memberi efek jera kepada para pengirim burung tanpa dokumen yang dilalulintaskan menggunakan kendaraan.
“Masyarakat yang melalulintaskan satwa dan komoditas pertanian agar melengkapi dokumen dari karantina,”harapnya.
Jurnalis : Henk Widi / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Henk Widi
