Pembongkaran Bangunan di Tanah Pemda Sikka Masih Menunggu Surat Bupati

SENIN, 13 MARET 2017

MAUMERE — Pemerintah Kabupaten Sikka akan melakukan pembongkaran 53 bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah yang berada di sepanjang bantaran kali mati Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Timur kota Maumere, tepatnya di belakang komplek pertokoan.

Bangunan di sepanjang bantaran kali mati kelurahan Kota Baru Maumere

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kabupaten Sikka, Yosef Benyamin saat ditemui Cendana News mengatakan, bila surat pembongkaran dari Bupati Sikka sudah dikantongi maka pihaknya akan lakukan segera melakukan pembongkaran.

“Kami menunggu hingga semua tahapan dilalui. Jika dinas angkat tangan dan melimpahkan kepada kami, maka saya akan bongkar setelah mengantongi surat pembongkaran paksa dari bupati,” tegasnya.

Mantan kepala bagian Pemerintahan Setda Sikka ini menyebutkan, tahun 2016 pihaknya berharap prosesnya berjalan normal, tetapi ternyata setelah dilaksanakan kajian ada sebagian besar pemilik bangunan merupakan para pengusaha, pemiliki toko yang membangun melewati tanah mereka dan berada di tanah milik pemerintah.

“Saat itu disarankan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran pengembalian batas untuk memastikan luas lahannya sesuai dengan bangunannya atau tidak dan hasilnya belum kami dapatkan,” jelasnya.

Yosef juga mengatakan, masyarakat yang menempati lahan tersebut juga menginginkan bangunan yang dibongkar terlebih dahulu adalah milik para pengusaha besar.

Sementara itu, Petrus Melai, salah seorang warga yang ditemui Cendana News di rumahnya mengakui dirinya sudah menempati lahan tersebut belasan tahun. Tanah tersebut dulunya merupakan tempat sampah, pasar hewan namun setelah tidak dipakai warga membangun rumah disana.

“Kami bersihkan sendiri lokasi ini lalu bangun rumah dan pemerintah juga tidak menegurnya sebab para pengusaha juga ikut membangun toko di lahan tersebut,” terangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Sikka, Yosef Benyamin

Petrus mengaku pasrah bila dilakukan pembongkaran sebab mereka juga sudah sering menerima surat pembongkaran sejak dua tahun silam namun sampai saat ini belum ada aksi pembongkaran seperti yang ditegaskan dalam surat peringatan tersebut.

Data yang dimiliki Cendana News memperlihatkan, rencana penggusuran 53 KK yang mendiami tanah pemerintah di bantaran kali Mati ini ternyata sudah diproses sejak tahun 2014. Pemda Sikka melalui Bagian Pemerintahan Umum telah meminta seluruh warga mengosongkan lahan pemerintah di lokasi tersebut paling lama 31 Oktober 2015.

Mempertimbangkan permohonan yang diajukan warga, pemerintah sepakat menunda pembongkaran sampai 7 Maret 2016. Kesepakatan itu pun dituangkan dalam berita Acara Penertiban tertanggal 26 Februari 2015 yang ditandatangani para pihak di kantor lurah Kota Baru.

Pada tanggal 27 Februari 2015, warga melayangkan surat kepada Bupati Sikka untuk memohon penundaan penggusuran sampai 30 April 2016 sebab mereka belum memiliki tempat tinggal. Sementara itu, Sekretaris Daerah Sikka, Valentinus Sili Tupen mengeluarkan surat pemberitahuan kepada 53 KK untuk melaksanakan pembongkaran dan pengosongan secara sukarela paling lambat Senin (7/3/2016).

Pemerintah dan DPRD Sikka pun sepakat dengan permohonan warga namun hingga saat ini proses penggusuran tak kunjung dilaksanakan dan warga yang awalnya sudah membongkar bangunannya dan ada yang sudah pindah ke tempat lain kembali mendirikan bangunan.

Jurnalis : Ebed de Rosary / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ebed de Rosary

Lihat juga...