KSKP Bakauheni Amankan Ratusan Kulit Ular Tanpa Dokumen

SABTU, 11 MARET 2017

LAMPUNG — Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, mengamankan ratusan lembar kulit ular tanpa dokumen sebanyak satu koli (karung) siap dibuat kerajinan. Kepala KSKP Bakauheni, Ajun Komisaris Polisi Enrico Donald Sidauruk, S.IK., melalui Kepala Unit Sabhara KSKP Bakauheni, Inspektur Dua Polisi Mayer Siregar, SH., ratusan lembar kulit ular kering tersebut diamankan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dari dalam kendaraan ekspedisi yang sedianya hendak menuju Pulau Jawa. Saat diperiksa, ditemukan paket berisi ratusan kulit ular dengan berat sekitar 20 kilogram.

Kulit ular yang berhasil diamankan.

Kulit ular berjumlah ratusan lembar jenis sanca kembang yang diamankan Balai Karantina Lampung, menurut Mayer, karena berkaitan dengan pelanggaran tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan terutama Peraturan Pemerintah (PP) 8 Tahun 1999 Tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa jenis tumbuhan dan satwa.

Berdasarkan keterangan saat dilakukan pemeriksaan terhadap karung yang berisi kulit ular tersebut tertulis nama penerima bernama Soffy, warga Kampung Kecok RT 01, RW 01, Desa Jeunjing Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Barang itu dikirim dari Rantau Prapat, Provinsi Sumatera Utara, atas nama Fatar. “Perdagangan kulit ular diatur secara khusus dalam UU BKSDA, dan penyidikannya bukan kewenangan kami, sehingga kami tetap berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dan saat ini Petugas BKSDA segera ke sini untuk proses lebih lanjut,,” ungkap Mayer, Sabtu (11/3/2017).

Lebih jauh, Mayer mengatakan, pengangkutan ratusan lembar kulit ular kering dan awetan ular tersebut seharusnya memiliki dokumen khusus, begitu juga memperdagangkannya harus memiliki izin khusus sesuai UU Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Berdasarkan data, kulit ular kering tersebut berjumlah sekitar 150 ekor yang ada dalam 1 koli warna putih. Ratusan awetan ular tersebut diperkirakan akan digunakan sebagai bahan pembuatan dompet, tas dan ikat pinggang. Sesuai dengan perkiraan harga total keseluruhan kulit ular kering serta awetan ular tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala Unit Sabhara KSKP Bakauheni, Ipda Mayer Siregar 

Barang bukti ratusan kulit ular jenis sanca kembang tersebut, saat ini diamankan di KSKP Bakauheni sambil menunggu pihak BKSDA mengambil ratusan kulit ular kering asal Provinsi Sumatera tersebut dan proses penyidikan akan dilakukan oleh BKSDA Wilayah III Bengkulu, Lampung.

Jurnalis: Henk Widi/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Henk Widi

Lihat juga...