BI Sosialisasikan Aturan Baru Bilyet Giro di Papua

SABTU, 11 MARET 2017

JAYAPURA — Guna mencegah kecurangan dalam sebuah transaksi perbankan di Provinsi Papua, khususnya di Kota Jayapura, Bank Indonesia menggelar sosialisasi Bilyet Giro serta ketentuan terdampak lainnya, Sabtu (11/3/2017).

Sosialisasi Bilyet Giro

Sesuai ketentuan baru Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 tanggal 21 November 2016, dan SE BI Nomor 18/32/DPSP tertanggal 29 November 2016 yang akan diefektifkan pada 1 April mendatang, Bank Indonesia (BI) menggelar sosialisasi terhadap bank-bank yang ada di Ibukota Provinsi Papua.

Asisten Direktur Divisi Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran (DPSP) Bank Indonesia, Agnes Wayan Lestari, mengatakan terdapat perubahan-perubahan dalam ketentuan baru tersebut, termasuk tenggang waktu penawaran sebelumnya kadarluarsanya 250 hari, sementara di peraturan baru ini hanya 70 hari.

“Sasaran utamanya lebih kepada untuk perlindungan konsumen. Bank penerima punya  kewajiban untuk mengecek Bilyet Giro yang diserahkan kepada mereka. Jadi, ada tiga sisi, baik bank tertarik, penariknya sendiri, dan bank penerima,” kata Agnes, di sela sosialisasi.

Dalam aturan baru, lanjut Agnes, terdapat koreksi di Bilyet Giro. Sebelumnya, tak ada hal koreksi dan menurutnya terdapat tiga koreksi dalam Bilyet Giro. Bila lebih dari tiga koreksi tersebut, maka Bilyet Giro tak dapat dibayarkan. “Dalam aturan lama memang tak ditegaskan soal koreksi tersebut. Ini untuk menghindari kecurangan dalam Bilyet Giro,” ujarnya.

Agnes Wayan Lestari

Pihaknya menilai terdapat beberapa kecurangan, sehingga untuk menghindari hal  itu dibuatlah aturan baru dan kini disosialisasikan. “Untuk Bilyet Giro kosong itu akumulasinya selalu berubah-ubah, per bulan sekitar 3000 data baru,” ujarnya.

Asisten Direktur Tim Pur dan Operasional Sistem Pembayaran BI perwakilan Papua, Adi Purwanto, mengatakan untuk wilayah ujung timur Indonesia, memang ada, namun untuk jumlahnya belum dapat dipublish. “Karena harus dilihat dalam sistem, kejadian Bilyet kosong itu ada, tapi mengenai berapa kejadian belum bisa disampaikan datanya,” kata Adi.

Sekedar diketahui, Bilyet Giro adalah salah-satu metode pencairan uang dan pembayaran yang berlaku pada rekening giro. Selain bilyet giro (BG), sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 tanggal 21 November 2016 dan SE BI nomor 18/32/DPSP tertanggal 29 November 2016, cek menjadi salah-satu instrumen lain yang cukup populer.

Cek memang lebih umum dikenal terkait dengan mekanisme dan cara pencairan dana dari rekening giro. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang saling mengisi. Biasanya, Bank penyedia layanan tabungan giro menawarkan layanan BG dan Cek.

Jurnalis: Indrayadi T Hatta/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Indrayadi T Hatta

Lihat juga...