KPK: Irman dan Sugiharto Kembalikan Sejumlah Uang Proyek KTP Nasional

RABU 8 MARET 2017
JAKARTA—Hingga saat ini setidaknya ada dua nama telah disebut-sebut oleh pihak KPK sudah mengembalikan sejumlah uang yang sebelumnya diduga berasal dari aliran dana terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau yang dikenal masyarakat luas dengan sebutan proyek e-KTP Nasional tersebut.
  
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Kedua nama yang sempat disebut-sebut oleh pihak KPK masing-masing adalah Irman dan juga Sugiharto. Irman sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Sedangkan Sugiharto, sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri RI.

“Hingga saat ini setidaknya sudah ada 14 nama telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga berasal dari aliran dana terkait kasus perkara dugaan penyelewengan anggaran proyek KTP Nasional. Dua di antara 14 nama yang telah mengembalikan uang tersebut masing-masing adalah  (Irman) dan S (Sugiharto), keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani masa penahanan sementara oleh penyidik KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Irman dan Sugiharto, direncanakan akan menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis pagi (9/3/2017). Agenda persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut adalah pembacaan materi dakwaan yang akan disampaikan secara langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proyek KTP Elektronik Nasional tersebut pada awalnya diperkirakan hanya akan menghabiskan dana sekitar 4 triliun rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dalam perjalanannya, ternyata proyek pengadaan KTP Nasional tersebut anggarannya membengkak dari 4 triliun rupiah menjadi lebih dari 6 triliun rupiah. Sehingga proyek KTP Nasional tersebut telah merugikan keuangan negara lebih dari 2,3 triliun rupiah.

Penyidik KPK setidaknya telah memeriksa sekitar 283 saksi, namun penyidik KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP Nasional tersebut. Masing-masing adalah Irman dan Sugiharto. Penyidik KPK masih belum mau menyebut siapa-siapa saja nama pejabat maupun politisi yang akan terseret dalam pusaran kasus perkara Tipikor dan dugaan suap dalam proyek pengadaan  KTP Nasional.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya sempat mengatakan bahwa akan ada nama-nama besar pejabat negara maupun polistikus disebut-sebut sebagai pihak yang pernah menerima sejumlah aliran dana proyek e-KTP Nasional tersebut. Nama-nama tersebut akan dibacakan dalam dakwaan di persidangan yang akan menghadirkan tersangka Irman maupun tersangka Sugiharto yang rencana akan berlangsung di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...