DKPP Menyidang Kode Etik Komisioner Panwaskab HSU

SENIN 13 MARET 2017
BANJARMASIN  — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Senin (13/3/2017). Dalam sidang itu, DKPP mencari keterangan dari pelapor dan terlapor atas dugaan pelanggaran etik Panwaslukab HSU ketika Pilkada serentak pada 15 Februari lalu.
Sidang kode etik Panwaslu Kabupaten HSU.
“Kami hanya periksa, nanti keputusannya diplenokan di DKPP pada 24 Maret. Mudah-mudahan siding hari ini masuk daftar yang diplenokan,” ujar Komisioner DKPP, Anna Erliyana usai memimpin sidang kode etik di Banjarmasin.
Sidang kode etik merespons laporan dari pelapor, Rosihan Anwar atas keputusan Panwaslukab HSU yang dianggap memihak terhadap salah satu pasangan calon. Pilkada HSU tahun 2017 diikuti oleh dua paslon bupati dan wakil bupati yang terdiri dari Abdul Wahid-Husairi Abdi dan Muksin Haita-Abdul Hasib Salim.
Rosihan menyoal keputusan Calon Bupati Incumbent Abdul Wahid yang memutasi isteri dari Abdul Hasib Salim, Muniroh, menjelang penetapan paslon pada 24 Oktober 2016. Abdul Wahid, kata Rosihan, melakukan mutasi mendadak terhadap Muniroh sebagai guru agama Islam dari SMKN 4 Amuntai ke SMPN 5 Amuntai. Menurut Rosihan, keputusan mutasi jelas melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Mengutip UU itu, Rosihan mengatakan bupati yang ikut pilkada dilarang memutasi pegawai negeri dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan resmi. “Penetapan paslon kan tanggal 24 Oktober, tapi mutasi pegawai tanggal 16 Oktober 2016. Ini merugikan Abdul Hasib Salim karena beliau enggak bisa efektif kampanye, beliau harus antar jemput isterinya yang jarak antara rumah dan sekolah baru cukup jauh,” kata Rosihan menjelaskan alasan mengajukan laporan.
Menurut Anna, laporan kasus semacam ini sejatinya kerap masuk ke meja DKPP. Anna belum berani mengambil keputusan sepihak apakah dugaan pelanggaran Panwaslukab HSU punya magnet kuat untuk diplenokan. “Ada delapan daerah yang seperti ini. Kami lihat dulu, enggak bisa disamakan setiap daerah,” Anna melanjutkan.
KPUD Kabupaten Hulu Sungai Utara resmi menetapkan paslon Abdul Wahid-Husairi Abdi sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2017. Paslon ikamben itu akan melanjutkan estafet kepemimpinan periode 2017-2022. Mereka unggul telak setelah mengemas suara 68,84 persen. Sementara Muksin Haita-Abdul Hasib Salim mendulang 31,16 persen.
Adapun terlapor sekaligus Ketua Panwaslukab HSU, Syardani, mengatakan sudah merespons aduan tim sukses Mukin Haitan-Abdul Hasib Salim dengan mengeluarkan putusan bahwa mutasi tidak melanggar aturan kampanye. Ia mengakui putusan ini belum memuaskan pihak Musin-Abdul Hasib. Syardani pun mempersilakan siapa pun yang kecewa atas penyelanggaran pilkada untuk melaporkan ke DKPP. 
“Itu hak pengadu bagaimana mencari jalan meraih kepuasan. Memang kami enggak bisa kasih keputusan yang memuaskan pengadu, kami bukan alat pemuas. Hasil klarifikasi, terkait pidananya itu gugur karena kami enggak bisa buktikan unsur dan alat buktinya,” ujar Syardani sambil menambahkan legowo bila DKPP memecat tiga komisioner Panwaslukab HSU atas laporan ini.
Jurnalis: Diananta P. Sumedi/ Editor: Irvan Sjafari/Foto: Dinanta P Sumedi
Lihat juga...