BI Berikan Kemudahan Persyaratan Jasa Penukaran Uang di Perbatasan

KAMIS 9 MARET 2017

BALIKPAPAN—Bank Indonesia memberikan kemudahan kepada jasa penukaran uang di wilayah perbatasan Kaltim, menyusul telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB). Kelonggaran persyaratan itu hanya di gerbang perbatasan, mengingat permintaan cukup tinggi. 

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, Muhamad Nur.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Muhamad Nur menerangkan dalam pengajuan izin bagi jasa penukaran valuta mereka tidak dikenakan kewajiban usahanya harus dijalankan dalam badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), modal minimal Rp150 juta dan harus punya kantor pendukung.

“Tapi bagus juga kalau dia punya counter, mereka jasa penukaran itu kebanyakan perorangan yang ada di perbatasan. Sehingga kita kasih kelonggaran dalam persyaratan,” terangnya Kamis, (9/3/2017).

Nur menyebutkan syarat bagi jasa penukaran uang itu untuk diperbatasan yakni diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin bank Indonesia.

“Itu syaratnya, dan kita sosialisasi maupun pembinaan dengan menyarankan beberapa hal kepada jasa penukar uang ini,” tandasnya.

Penukar mata uang atau valuta asing ini dapat ditemui di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara dan gerbang perbatasan Entikong.

Menurut Nur dari hasil identifikasi jasa penukar valuta ini ditemukan ada 65, dan itu mayoritas perorangan. Dari jumlah itu dilakukan sosialisasi secara bertahap terkait aturan ini.

“Kita bertahap, pertama diedukasi dulu, sosialisasi .Kemudian diberikan saran langkah apa saja yang harus dilakukan agar mereka tetap melakukan jasa penukaran uang. Modal mereka juga tidak besar,” tambahnya.

Jurnalis: Ferry Cahyanti/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Ferry Cahyanti

Lihat juga...