BI: KUPVA Minimalisir Kejahatan Pencucian Uang

KAMIS, 9 MARET 2017

JAYAPURA — Mifta Fauzi, Asisten Direktur DKSP Bank Indonesia (BI) perwakilan Provinsi Papua menyebutkan, manfaat dari Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di antaranya mengurangi risiko dijadikan sebagai sarana kejahatan narkotika, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

Sosialisasikan Perizinan KUPVA BB di salah satu hotel berbintang di Kota Jayapura, Papua

“Juga meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi sebuah negara,” tuturnya saat sosialisasi ke sejumlah pengusaha di Kota Jayapura, Kamis (8/3/2017).

Mifta menjelaskan, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tentang KUPVA BB, penyelenggara atau lebih dikenal Money Changer adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas bukan bank yang melakukan kegiatan seperti penukaran yang dilakukan melalui mekanisme jual dan beli Uang Kurs Asing (UKA).

“Pembelian cek pelawat (berkunjung ke negara), dan kegiatan usaha lain yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan KUPVA sepanjang telah diatur dalam ketentuan BI,” kata Mifta.

Mifta menjelaskan, dua poin mekanisme jual beli KUPVA BB yakni penyerahan UKA wajib dilakukan secraa fisik dan penyerahan rupiah dapat secara fisik atau melalui transfer. Dimana dalam penyerahan rupiah yang dilakukan melalui transfer harus ditujukan kepada atau berasal dari rekening atas nama penyelenggara dan rekening atas nama nasabah.

“Nasabah diwakili pihak lain untuk menjual atau beli UKA dengan penyelenggara, maka pengelenggara wajib memastikan nasabah telah menyampaikan surat kuasa dan dokumen identitas,” dijelaskan Mifta.

Terdapat larangan sebagai penyelenggara KUPVA BB, lanjutnya, seperti gunakan rekening bank selain atas nama KUPVA. Pengusaha juga dilarang lakukan kegiatan diluar yang telah diatur seperti transfer dana, margin trading, spot, forward, swap dan agen penjualan cek pelawat. Juga dikatakan Mifta, menjadi pemilik KUPVA BB tak berizin serta melakukan kerja sama dengan kegiatan KUPVA BB tak berizin.

“Dilarang sebagai pengurus dan pemegang saham memanfaatkan KUPVA untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ditempat yang sama, M Syahbal, pemilik KUPVA pada usaha money changer di Entrop, Jayapura mengaku pihaknya sebagian besar menerima penukaran uang rupiah-kina dari penduduk Papua New Guinea yang melakukan kunjungan ke Kota Jayapura, Papua.

“Dengan melakukan KUPVA ini, kami sekaligus juga mensosialisasikan pentingnya KUPVA agar tak ada yang salah gunakan sampai tingkat kejahatan,” kata Syahbal.

Sementara itu, sosialisai KUPVA BB tersebut diikuti pengusaha-pengusaha yang ada di Ibu Kota Provinsi Papua, masing-masing perwakilan dari perhotelan, pedagang emas maupun travel-travel, dimana motor dari kegiatan tersebut dari  Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia (BI) perwakilan Provinsi Papua.

Jurnalis : Indrayadi T Hatta / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Indrayadi T Hatta

Lihat juga...