JAKARTA—Persidangan perdana kaus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan juga dugaan suap terkait dengan “penggelembungan anggaran” dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
![]() |
| Terdakwa Irman (kiri) dan terdakwa Sugiharto (kanan) saat memasuki ruangan persidangan. |
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, persidangan dimulai pada sekitar pukul 10:00 WIB. Dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran proyek e-KTP Nasional tampak terlihat dihadirkan dalam persidangan, masing-masing adalah Irman sebagai terdakwa 1 dan juga Sugiharto sebagai terdakwa 2.
Persidangan dibuka dengan menghadirkan terdakwa Irman dan juga Sugiharto di kursi persidangan. Selanjutnya persidangan dimulai mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan secara langsung oleh Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak nama-nama “kelas kakap” pejabat negara maupun politikus ikut disebut-sebutdalam pembacaan dakwaan di persidangan.
Beberapa nama-nama pejabat dan politis yang masih aktif disebut dalam surat dakwaan JPU KPK, di antaranya adalah Setya Novanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan juga sekaligus sebagai Ketua Umum Partai Golkar, kemudian Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan juga Ganjar Pranowo, Gubernur Provinsi Jawa Tengah yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
![]() |
| Anggota JPU yang berasal dari KPK. |
Sedangkan mantan pejabat maupun politikus yang juga ikut disebut dalam pembacaan surat dakwaan di antaranya adalah Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri, Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Mohammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Andi Agustinus alias Andi Narrogong, Irman, Sugiharto, Jaffar Hafsah dan masih banyak lagi yang ikut disebut-sebut menerima aliran dana dari proyek pengadaan e-KTP Nasional.
“Sejumlah nama-nama pejabat, politikus serta pihak swasta diduga telah menerima sejumlah aliran dana dari proyek pengadaan e-KTP Nasional, demikian menurut keterangan dan pengakuan dari saudara Irman (terdakwa 1) dan juga saudara Sugiharto (terdakwa 2) sewaktu menjalani pemeriksaan oleh pemyidik KPK dan juga informasi atau keterangan yang diperoleh dari 283 saksi yang pernah dipanggil peyidik KPK,” demikian dikatakan salah satu Anggota JPU di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis pagi (9/3/2017). Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara estafet oleh lima JPU dari KPK.
![]() |
| Pengacara sekaligus penasehat hukum terdakwa Irman dan Sugiharto. |
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono

