KAMIS, 9 MARET 2017
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH menyoroti perbaikan dari tata kelola kerja di tubuh MK. Masing-masing pihak harus bisa memilah mana urusan kerja dan mana urusan pribadi.
| Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H |
“Intinya profesionalitas harus dijaga dengan sebaik-baiknya,”sebutnya saat memberikan paparan pertama mengenai bagaimana membenahi sistem dan budaya kerja Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/3/2017).
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang kewenangannya mengadili policy atau Undang Undang, jadi salah satu yang harus benar-benar diperbaiki adalah kinerja para hakim konstitusi.
Menurut Jimly, seorang hakim konstitusi harus bisa membaca lima hal : membaca dalam arti secara tekstual, membaca denyut nadi kehidupan masyarakat, banyak berdebat, banyak menulis buku dan banyak mendengar.
” Jadi karena MK adalah lembaga judicial review, para hakim mahkamah konstitusi harus ilmiah pemikirannya, itu salah satu syarat profesionalisme hakim MK,” sebut Jimly.
Tidak profesionalnya sebuah lembaga juga banyak dipicu karena budaya tidak rasional dan feodal yang masih besar di kalangan masyarakat. Sebuah contoh kecil, jika sudah menjadi seorang akademisi, punya koneksi, lalu ingin jadi hakim.
” Secara akademik mungkin memenuhi syarat, tapi secara pengalaman tidak memenuhi syarat. Nah inilah yang harus dihindari, yakni memilih hakim harus benar-benar yang kredibel dan profesional sehingga ke depan tidak ada lagi hakim konstitusi yang tersandung kasus memalukan,” jelas Jimly.
Jika memang sebuah lembaga bisa menjaga rasionalitas, profesionalisme, serta mengikis budaya feodal di tubuhnya, niscaya lembaga tersebut pastinya akan menjadi sebuah lembaga yang dihuni orang-orang hebat.
” Jika seorang hakim tidak profesional, akibatnya sebuah keadilan akan tertunda. Dan keadilan yang tertunda itu sama saja dengan keadilan yang terabaikan,” pungkas Jimly mengakhiri pemaparannya.
Jurnalis : Miechell Koagouw / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Miechell Koagouw